Jokowi Buka Izin Investasi Miras, Tengku Zul Sentil Maruf Amin: Bersuaralah

Jum'at, 26 Februari 2021 | 09:21 WIB
Jokowi Buka Izin Investasi Miras, Tengku Zul Sentil Maruf Amin: Bersuaralah
Wakil Presiden Maruf Amin (Dok. KIP-Setwapres)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wasekjen MUI Ustad Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul kembali menanggapi kabar soal Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri Minuman Keras atau Miras di Indonesia.

Kali ini, Tengku Zul menyentil Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam menanggapi kabar tersebut.

Tengku Zul melalui akun Twitter @ustadtengkuzul meminta agar Maruf Amin sebagai wapres dan kiyai ikut bersuara terkait kabar tersebut.

"Pak Maruf Amin yth. Presiden telah buka izin investasi miras dan jual miras sampai kaki lima dengan syarat tertentu. Sebagai wapres dan kiyai, bapak bersuaralah," cuit Tengku Zul, dikutip Suara.com.

Baca Juga: Tembak Mati TNI di Kafe, Bripka CS Marah Ditagih Duit Miras usai Teler

Lebih lanjut, Tengku Zul membeberkan alasan Maruf Amin harus ikut berpendapat mengenai hal ini.

Menurutnya, hal ini menjadi tanggung jawab Maruf Amin di akhirat kelak. Dia juga mengkhawatirkan apabila adanya pelacuran dan perjudian.

Cuitan Tengku Zulkarnain. (Twitter/ustadtengkuzul)
Cuitan Tengku Zulkarnain. (Twitter/ustadtengkuzul)

"Karena Pak Yai satu paket dan satu tanggungjawab di akhirat kelak. Khawatir nanti akan dibuka pelacuran dan perjudian," lanjutnya.

Tengku Zul juga menyebut bahwa negara tidak pantas mencari uang dengan memproduksi miras atau menjual miras.

"Sebagai negara ber-Pancasila tidak pantas cari duit untuk negara pakai cara produksi miras dan jual miras. Negara ini gemah ripah lohjinawi apa sumber duit sudah bangkrut sampai mesti produksi dan jual miras buat cari duit? Pak Maruf Amin tidak malukah? MUI Mana suaranya?" ungkap Tengku Zul.

Baca Juga: Tenggak Miras Oplosan Alkohol Campur Obat Batuk dan Sirup, Dua Pemuda Tewas

Sebelumnya diberitakan, Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Investasi ini memiliki syarat yang harus dilakukan di daerah tertentu.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI