Suara.com - Seorang pria di Tanjungpinang, Kepri, bernama Kamsan (44) menjadi tersangka gegara membuang puntung rokok sembarangan hingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 3.000 meter persegi, Kamis.
Pria tersebut ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur berdasarkan laporan seorang warga Julizar terkait dengan terjadinya karhutla di lahan kosong, tepatnyai samping ruko mebel Takasinaya, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Rabu (24/2).
"Setelah mendapat laporan, tim kami langsung menuju TKP guna melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati informasi pelaku pembakaran adalah seorang tukang toko mebel Takasinaya, lalu pelaku diamankan berikut barang bukti," kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin seperti dilaporkan Antara, Kamis.
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian karhutla berawal ketika pelaku datang ke tempat kerja sambil merokok, lalu membuang puntung rokok sembarangan dalam keadaan hidup di atas tumpukan sampah di lahan kosong tersebut.
Baca Juga: Soal Karhutla, Peneliti Dorong Birokrasi-Anggaran Fokus ke Pencegahan
Pelaku tidak sadar perbuatannya itu menyebabkan api menyala hingga memicu kebakaran di atas lahan kosong tersebut.
Dijelaskan pula bahwa pelaku sudah ditahan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, kata Firuddin, turut diamankan barang bukti berupa sebuah korek api merek LA warna putih dan satu bungkus rokok merek Extra Bold yang sudah dibuka.
"Pelaku disangkakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara karena kelalalaiannya (kealapaan) menyebabkan kebakaran," demikian Kapolsek. (Antara)
Baca Juga: Karhutla Riau: Tim Diterjunkan ke 5 Daerah Rawan, BPBD Sebut Terkendali