Suara.com - Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan menilai tugas maupun fungsi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) hanya mengurus sejumlah proses administrasi diinstitusi MA dan tidak ada sama sekali berkaitan dalam penanganan perkara.
Ridwan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).
"Jadi, secara umum yang saya sebut sebagai proses administrasi. Jadi dukungan yang sifatnya administrasi, menyangkut masalah kepegawaian, tugas-tugas sehari-hari, masalah-masalah yang berkaitan dengan finansial. Bukan dalam proses peradilan," ungkap Ridwan di PN Tipikor, Kamis (25/2/2021).
Ridwan menegaskan bahwa tugas Sekretaris MA tidak dapat mengurus perkara yang menyangkut diperadilan. Apalagi, kata Ridwan, sampai melakukan intervensi sejumlah perkara.
Baca Juga: Dibongkar Penyidik di Sidang, Adik Penyuap Nurhadi Pernah Ubah BAP di KPK
"Dalam peraturan perundang-undangan sangat tegas, bahwa sekretaris MA hanya menjalankan wewenang di bidang administrasi saja. Tidak dalam proses peradilan," ujar Ridwan
Sementara itu, Muhammad Rudjito tim hukum Nurhadi mengklaim apa yang disampikan saksi ahli seperti apa yang dijalankan kliennya selama bertugas di MA.
Maka itu, ia membantah apa yang didakwakan Jaksa terhadap kliennya yang dapat mengintervensi perkara di MA.
"Dalam dakwaan bahwa Pak Nurhadi itu melakukan pengurusan perkara. Berdasarkan Perpres Nomor 13/2005 maupun surut keputusan MA 125, tupoksi atau tugas dan wewenang dari seorang Sekretaris MA itu sudah jelas, dalam jabatannya apa saja, sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan itu," tutup Rudjito.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Baca Juga: Bingung Dihadirkan Jaksa KPK ke Sidang Penyuap Nurhadi, Wanita Ini Protes
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.