Wacana Revisi UU ITE, Mahfud MD ke Publik: Jangan Alergi Terhadap Perubahan

Kamis, 25 Februari 2021 | 20:09 WIB
Wacana Revisi UU ITE, Mahfud MD ke Publik: Jangan Alergi Terhadap Perubahan
Menko Polhukam Mahfud MD.[Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada masyarakat untuk tidak alergi terhadap perubahan. Perubahan yang dimaksud itu terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tengah dikaji pemerintah untuk kemungkinan adanya revisi. 

Mahfud menerangkan kalau hukum merupakan produk yang bisa berubah atas kesepakatan dari adanya perkembangan situasi politik, sosial dan ekonomi. Sehingga menurutnya lazim apabila terdapat perubahan dalam sebuah legislasi. 

"Jadi jangan alergi terhadap perubahan itu karena di dalam ilmu hukum yang paling dalam hari itu selalu diajarkan hukum itu selalu berubah, sesuai dengan perubahan masyarakatnya tidak ada hukum yang berlaku abadi," terang Mahfud dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan UU ITE, Kamis (25/2/2021). 

"Setelah dievaluasi kan bener kalau perlu dicabut-cabut kalau perlu diganti-ganti, yang penting masyarakat berubah memandang sesuatu itu sudah beda-beda maka hukum bisa berubah," sambungnya. 

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Mahfud MD Minta Masukan TII

Pemerintah saat ini disebutkan Mahfud tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante baru terkait kontroversi di dalam UU ITE. Itu bisa dilakukan apabila tim pengkaji bisa menemukan pasal-pasal karet di dalam UU ITE. 

Kemungkinan resultante baru tersebut nantinya mencakup dua hal. Pertama ialah dibuat kriteria implementatif di mana melihat aturan dalam pasal supaya bisa diterapkan secara adil. Sementara yang kedua ialah menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan.

"Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi. Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu," jelasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI