Suara.com - Kasus Bripka CS, anggota polisi mabuk yang menembak mati tiga orang termasuk TNI di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat, menuai sorotan. Sebab, selain karena ada korban jiwa dan keterlibatan aparat, jam operasional kafe itu juga dipertanyakan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta Arifin mengakui pihaknya terkelabui. Pasalnya kafe tersebut ternyata masih beroperasi sampai 04.00 WIB. Padahal, dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jam operasional restoran dan kafe hanya sampai pukul 21.00 WIB.
"Jadi polanya jam 21.00 WIB dia tutup, kemudian jam 23.00 WIB mereka buka lagi. Indikasinya seperti itu," ujar Arifin saat dihubungi, Kamis (25/2/2021).
Tak hanya mengelabui dengan jam operasional, akses keluar masuk pun dialihkan tidak lewat pintu utama. Karena ktu ketika patroli, tidak terlihat kafe itu sedang beroperasi.
Baca Juga: Terkuak! Sebelum Bripka CS Tembak Anggota TNI, Kafe RM 2 Kali Langgar PSBB
"Mereka berupaya untuk melanggar sampai tengah malam, bahkan dini hari. Untuk mengelabui petugas mereka dari luar tidak terlihat, tapi di dalam ada aktivitas," jelasnya.
Tak hanya itu, Arifin juga menyebut Kafe RM sudah dua kali melanggar protokol kesehatan. Sanksi penutupan 1x24 jam hingga denda Rp 5 juta juga sempat dijatuhkan kepada pengelola kafe tersebut.
Meski sudah diberi sanksi, pengelola kafe tak kunjung jera. Untuk itu, Arifin menyebut, pihaknya bakal kembali menindak tegas kafe tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
"Kami akan berikan tindakan terhadap pengelola ataupun pemilik kafe. Sudah ada dalam aturan, nanti kami lakukan penutupan," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Tembak Mati TNI di RM Kafe, Warga: Pengunjung Kalau Mabuk Suka Ribut