Suara.com - Anggota Komisi I DPR Christina Aryani menilai rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak mungkin bisa masuk ke daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022. Ini dikarenakan pemerintah masih melakukan pengkajian terhadap urgensi revisi dari legislasi tersebut.
Christina mengatakan bahwa sesuai dengan tata tertib yang berlaku, RUU yang hendak masuk ke prolegnas prioritas itu harus memenuhi persyaratan seperti adanya naskah akademik. Sementara saat ini pemerintah masih melakukan pengkajian.
"Kalau sekarang masuk sebagai inisiatif DPR, saya rasa ini juga cukup sulit mengingat itu tadi belum ada naskah akademik," kata Christina dalam diskusi yang digelar oleh ICJR secara daring, Kamis (25/2/2021).
Dengan kondisi tersebut, Chairunisa menilai RUU ITE dapat masuk menjadi pembahasan di meja parlemen pada 2022 sebagai usulan pemerintah.
Baca Juga: DPR Akui Polemik Revisi UU Pemilu Hambat Prolegnas Prioritas 2021
Christina menganggap waktu tersebut cukup mengingat saat ini pemerintah masih menyusun naskah-naskah akademik dan melakukan kajian dengan melibatkan sejumlah pihak terkait mulai Jaksa Agung, Kapolri, dan Menkominfo sebagai pengarah.
"Itu saya rasa bisa digunakan untuk memperkaya, bahkan yang kemudian nanti disubmit untuk masuk di 2021 Oktober, sehingga bisa dibahas di 2022 sebagai usulan pemerintah," tuturnya.
Di sisi lain, Christina juga mengungkapkan tidak mudah apabila RUU ITE diinginkan masuk ke prolegnas prioritas 2021 karena harus melewati beberapa tahap mulai dari persetujuan dari fraksi-fraksi hingga akhirnya bisa lolos menjadi salah satu daftar prolegnas prioritas.
Apalagi saat ini DPR RI sudah menyusun daftar prolegnas prioritas yang dianggap oleh masing-masing fraksi penting.
"Sementara baleg sendiri memiliki enam rancangan undang-undanh yang semuanya dirasakan penting dan juga anggota ada lima rancangan undang-undang yang sudah masuk."
Baca Juga: Keburu Reses, Prolegnas Prioritas 2021 Dibawa ke Masa Sidang Berikutnya