Ekspoitasi 91 Anak Lewat Prostitusi Online, Polisi Tangkap 15 Mucikari

Kamis, 25 Februari 2021 | 18:27 WIB
Ekspoitasi 91 Anak Lewat Prostitusi Online, Polisi Tangkap 15 Mucikari
Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Dit Reskrimum Polda Metro Jaya merilis penangkapan 15 mucikari yang tergabung dalam sindikat prostitusi online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 mucikari yang tergabung dalam sindikat prostitusi online. Sebanyak 286 wanita menjadi korban eksploitasi seksual, sebagian diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya 10 laporan polisi.

"Ada 10 laporan polisi masuk dengan tersangka 15 orang, perannya adalah germo yang rata rata korbannya anak-anak di bawah umur," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Yusri menyebut total ada 286 wanita yang menjadi korban eksploitasi seksual sindikat prostitusi online tersebut. Sebanyak, 91 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga: Cegah Gesekan Pasca Penembakan Prajurit TNI, Kodam Jaya-Polda Metro Patroli

"Anak-anak 91 dewasa 195," ungkapnya.

Berdasar hasil penyidikan diketahui bahwa belasan germo tersebut merekrut beberapa anak-anak tersebut untuk dijadikan pekerja seks komersial melalui media sosial. Mereka diiming-imingi upah ratusan ribu sekali melayani jasa esek-esek terhadap tamunya.

"Anak korban diberi tarif Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu," ujarnya.

Kekinian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76 I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tembak Anggota TNI di Kafe Cengkareng, Tim Inafis Gelar Olah TKP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI