Suara.com - Wakil Sekjen persaudaraan alumni atau PA 212 Novel Bakmumin meminta Polri menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran terkait kerumunan yang terjadi kala Presiden Joko Widodo kunjungan ke Maumere, NTT beberapa hari lalu. Ia menilai, unsur pelanggaran dalam peristiwa itu sangat jelas.
"Polisi harus segera untuk memproses hukum katanya Jokowi serta semua yang terlibat dalam kerumunan itu karena sangat jelas pelanggarannya," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Kamis (25/2/2021).
Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus turun tangan langsung menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menganggap Listyo tak bernyali jika tak berani menindaklanjuti.
"Kalau polri tidak bernyali untuk menangkap Jokowi maka Kapolri wajib untuk mengundurkan diri," ujarnya.
Baca Juga: Soal Karhutla, Peneliti Dorong Birokrasi-Anggaran Fokus ke Pencegahan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Terkait peristiwa kerumunan yang terjadi saat kunjungan kerja di Kabupaten Sikka, NTT.
Laporan terhadap peristiwa kerumunan Jokowi rencananya akan dilakukan hari ini, Kamis 25 Februari 2021. Pelapor adalah Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan. Dugaannya Jokowi telah melanggar protokol kesehatan.
"Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin rakyat malah membuat kerumunan dan abai terhadap protokol kesehatan dengan melemparkan bingkisan dari atas mobil," kata Kurnia, Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Rabu 24 Februari 2021.
Kurnia menjelaskan, dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu berkaitan dengan terjadinya kerumunan massa yang menyambut Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
Kurnia berharap laporan tersebut nantinya dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Jokowi Akan Dilaporkan, Ferdinand Hutahaean: Kasihan Orang-orang Ini!
Adapun, pihaknya berencana melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri sekira pukul 10.00 WIB Kamis pagi ini.
"Dengan semangat menuju Indonesia bebas Covid-19 dan prinsip semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum," katanya.