Menurut Sambo, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat.
Pimpinan DPR Kecam Polisi Mabuk Tembak Tentara dan Dua Sipil di Kafe
Siswanto Suara.Com
Kamis, 25 Februari 2021 | 16:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
17 April 2025 | 19:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI