Kasus Bansos Covid-19, Politikus PDIP Ihsan Yunus Diperiksa KPK

Kamis, 25 Februari 2021 | 15:52 WIB
Kasus Bansos Covid-19, Politikus PDIP Ihsan Yunus Diperiksa KPK
Politikus PDI Perjuangan Muhammad Rakyan Ihsan Yunus [screencapture/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus PDI Perjuangan Muhammad Rakyan Ihsan Yunus penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/2/2021). Ia akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.

Pantauan Suara.com, Ihsan yang kini merupakan anggota Komisi II DPR RI tiba di gedung merah putih KPK sekitar pukul 14.15 WIB. Ihsan yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket berwarna biru tua tampak didampingi seseorang.

Tak sepatah kata pun pernyataan keluar dari mulut Ihsan saat dikonfirmasi oleh awak media terkait pemeriksaannya kali ini.

Ihsan dijadwalkan diperiksa untuk tersangka pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso. Pemanggilan Ihsan hari ini adalah jadwal ulang yang sebelumnya tak hadir pada Rabu (27/1) lalu.

Baca Juga: KPK Tak Dapat Barbuk saat Geledah Rumah Ihsan Yunus, MAKI: Sudah Terlambat

Kemarin, tim satuan tugas KPK melakukan penggeledahan di rumah Ihsan Yunus. Namun, dalam geledah itu KPK tak menemukan barang bukti apapun terkait kasus korupsi bansos Covid-19 yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam geledah yang dilakukan tim satgas KPK sejak pukul 15.43 WIB sampai pukul 17.55 WIB, tim dilapangan tidak menemukan barang apapun yang akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

"Penggeledehan tersebut telah selesai dilakukan namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," ujarnya.

Nama Ihsan Yunus mulai dikaitkan kasus bansos Corona ini, setelah penyidik antirasuah melakukan rekontruksi atau reka ulang beberapa waktu lalu.

Dalam rekontruksi, terbukti adanya pertemuan Ihsan Yunus bersama Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso bersama Direktur Perlindingan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos M. Syafi'i Nasution. Pertemuan itu diduga adanya pembahasan mengenai bansos covid-19.

Baca Juga: Polisi Memburu Sekdes Cipinang, Tersangka Korupsi Bansos COVID-19 di Bogor

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar.

Sebanyak Rp8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing berkisar Rp11, 9 miliar, USD 171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan SGD 23.000 (setara Rp243 juta).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI