Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal menutup kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan oleh polisi mabuk. Sebab, tempat usaha itu dinilai melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan kafe itu telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab kafe itu diketahui masih beroperasi sampai pukul 04.00 WIB.
"Jelas itu ada pelanggaran jam operasional, yah kita tahu jam operasional kami hanya dibatasi sampai jam 21.00 WIB," ujar Arifin saat dihubungi, Kamis (25/2/2021).
Karena itu, Satpol PP disebutnya akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021. Kafe itu akan ditutup untuk sementara waktu 1X24 jam.
Baca Juga: Buntut Bripka CS Mabuk Tembak Mati TNI, Polisi Dilarang Masuk Kelab Malam
"Yah sudah ada dalam aturannya (Pergub Nomor 3 tahun 2021) nantinya kita lakukan penutupan," jelasnya.
Arifin juga mengklaim selama ini sudah rutin melakukan patroli dan pemantauan terhadap jam operasional kafe di masa PSBB. Namun masih saja banyak yang melanggar dengan menggunakan sejumlah siasat.
"Tapi harus adanya kesadaran dari semua, pemangku kepentingan, pemilik kafe dan restoran dan sebagainya," pungkasnya.