Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyediakan Lelang.go.id yang merupakan situs lelang online untuk beragam barang mulai dari elektronik, aset properti hingga inventaris. Lalu, apakah Anda sudah tahu cara ikut lelang online?
Lelang.go.id adalah situs resmi pemerintah yang dikelola oleh DJKN bekerja sama dengan beberapa bank nasional, yaitu BNI, Mandiri, BTN, dan BRI. Situs ini juga memiliki aplikasi yang tersedia di Google Play Store.
Ditjen Kekayaan Negara telah menyiapkan 71 cabang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk membuatnya lebih mudah diakses bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Bagi yang tertarik, yuk simak cara ikut lelang online berikut ini.
Tata Cara Ikut Lelang Online
Baca Juga: Cara Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online
Untuk dapat mengikuti lelang secara online melalui aplikasi, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Pertama, Anda harus mendaftar akun dengan mengisi nama lengkap, email, nomor ponsel, dan password. Kemudian aktivasi akun melalui email.
- Setelah Anda memiliki akun dan masuk ke laman lelang.go.id, Anda bisa memilih benda yang ingin Anda beli di beranda berdasarkan kategori benda atau kantor cabang yang tersedia.
- Kemudian klik “ikut lelang" dan centang status keikutsertaan dengan memilih salah satu opsi dari “saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri atau “saya mengikuti lelang atas kuasa dari badan hukum".
- Lengkapi dokumen yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, lalu centang pernyataan "saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan lelang ini" dan klik “ikut lelang ini".
- Setelah mengikuti prosedur di atas, Anda dapat menyetorkan uang jaminan lelang berdasarkan petunjuk pembayaran yang telah disediakan.
- Selanjutnya Anda hanya perlu menunggu verifikasi penyetoran uang jaminan dari Pegawai KPKNL untuk dapat mengajukan penawaran lelang.
Ketentuan Pengesahan Lelang
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta lelang yang memiliki penawaran tertinggi dengan melampaui nilai limit akan disahkan oleh Pejabat Lelang sebagai pembeli. Namun, jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, maka pengesahan ditentukan berdasarkan kecepatan penawaran. Yaitu yang diterima pejabat lelang terlebih dahulu.
Seperti perlelangan pada umumnya, penawar yang menang lelang atau yang diakui sebagai pembeli oleh Pejabat Lelang wajib untuk melunasi kewajiban pembayaran. Jika pembayaran tidak dilunasi sesuai dengan ketentuan dan tenggat waktunya, maka pengesahannya sebagai pembeli akan dibatalkan. Pembeli tidak akan diperkenankan untuk mengambil barang yang telah dibelinya sebelum melunasi pembayaran tersebut.
Sementara itu, objek lelang dapat diambil dengan mendatangi KPKNL untuk meminta kuitansi pelunasan dan kutipan risalah lelang, yang nantinya akan ditukarkan dengan objek benda yang telah dibeli kepada penjual.
Baca Juga: Cara Video Call WhatsApp di Laptop
Dengan catatan pemenang harus ambil sendiri secara langsung dan berkoordinasi dengan penjual, karena fasilitas pengiriman objek lelang hingga saat ini masih belum tersedia.
Itulah beberapa informasi penting seputar cara ikut lelang online yang perlu diketahui. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung download aplikasi Lelang di Google Play Store, atau kunjungi situs lelang.go.id.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama