Suara.com - Di tengah proses hukum terhadap anggota polisi Kalideres Brigadir Polisi Kepala CS timbul kekhawatiran hubungan anggota TNI dan Polri di lapangan memburuk dan terjadi pembalasan.
CS menembak dua pegawai RM Kafe dan seorang anggota TNI AD yang mengamankan kafe itu, Kamis (25/2/2021), sekitar jam 04.30 WIB. Mereka meninggal dunia, sementara satu orang lagi yang juga berada di dalam kafe luka-luka.
CS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Tetapi muncul kekhawatiran kasus ini membuka luka lama.
Pangdam Jaya Jayakarta Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman langsung meminta para prajurit supaya jangan terprovokasi, kata Letkol Arh Herwin Budi Saputra dalam jumpa pers bersama Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Kamis siang.
Baca Juga: Buntut Bripka CS Mabuk Tembak Mati TNI, Polisi Dilarang Masuk Kelab Malam
"Kepada rekan-rekan baik prajurit di lapangan agar tidak terjadi dinamika yang terprovokasi. Kita tetap mengharapkan sinergitas antara TNI-Polri," kata Herwin.
Pomdam Jaya telah diinstruksikan untuk memantau perkembangan kasus tersebut sehingga proses hukum tetap berjalan dan berkeadilan.
"Pesan ini disampaikan agar satuan jajaran di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan di ibu kota.
Setelah kejadian di RM Kafe, Pangdam Jaya meminta patroli bersama Garnisun dan Polda Metro Jaya diperketat, "untuk mengurangi tindakan yang merugikan nama institusi TNI AD pada khususnya," ujar Herwin.
Kapolda Metro minta maaf
Baca Juga: Polisi Tembak TNI, Bripka Cs Mabuk sampai Kafe Tutup Tapi Ogah Bayar Bill
Atas kejadian tersebut, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran memberikan pernyataan langsung kepada media.
Dia memastikan anggota Polri yang terlibat penembakan akan ditindak tegas.
"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan penegakan hukum yang berkeadilan," kata dia.
Fadil Imran menyatakan kekecewaannya terhadap perbuatan anggotanya dan dia menyampaikan permintaan kepada publik, terutama institusi TNI AD dan keluarga korban.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya selaku atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," kata Fadil.
Fadil Imran menekankan selain memproses CS secara pidana, juga akan diproses secara etik.
"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," katanya.
"Sudah didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana, saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga."
CS dijerat dengan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan.
"Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Proses pemecatan akan dilakukan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya melalui Sidang Komisi Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai aturan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Bagaimana penembakan terjadi?
Seluruhnya ada empat orang yang menjadi korban dari perbuatan CS, tetapi yang seorang hanya menderita luka-luka.
Sekitar jam 02.00 WIB, CS datang ke RM Kafe. Dua jam kemudian, pegawai kafe mendatanginya untuk memberikan biaya tagihan pembayaran sebesar Rp3.335.000.
Sejurus kemudian terjadilah cekcok dan berakhir dengan penembakan.
Petugas keamanan kafe berinisial ST, pelayan kafe berinisial FS, dan kasir kafe berinisial MK tersungkur. Sedangkan manajer kafe, HA, menderita luka-luka.
"Ada empat korban yang tiga meninggal dunia di tempat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Setelah kejadian, CS meninggalkan kafe.
Tetapi saat ini, CS sudah ditahan di kantor polisi.