Tembak Mati Anggota TNI dan Pegawai Kafe, Polri Proses Pemecatan Bripka CS

Kamis, 25 Februari 2021 | 14:25 WIB
Tembak Mati Anggota TNI dan Pegawai Kafe, Polri Proses Pemecatan Bripka CS
Bripka CS tersangka penembakan di Cengkareng. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memastikan akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Bripka CS. Oknum anggota Polsek Kalideres itu terancam dipecat lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan dengan menembak mati satu anggota TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.

Sambo mengatakan, proses PTDH terhadap Bripka CS akan dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya melalui Sidang Komisi Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.

"Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," kata Sambo kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

Bripka CS sebelumnya menembak mati satu anggota TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. Belakangan terungkap bahwa tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan mabuk.

Baca Juga: Minta TNI Tak Terprovokasi, Pangdam Jaya Pantau Kasus Penembakan Cengkareng

Kabid Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan peristiwa berdarah itu bermula tatkala Bripka CS mendatangi kafe tersebut sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB salah satu pegawai kafe menagih pembayaran terhadap tersangka.

Ketika itu, tersangka tak terima lantaran merasa tagihan tersebut terlalu mahal. Cekcok pun terjadi, hingga akhirnya Bripka CS menembak mati ketiga korban dan melukai satu korban lainnya.

"Ada empat korban yang tiga meninggal dunia di tempat," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021)

Ketiga korban meninggal dunia, yakni berinisial ST anggota TNI AD yang bertugas menjadi keamanan kafe, FS pelayan kafe, dan MK kasir kafe. Sedangkan satu korban luka-luka ialah HA selaku manajer kafe.

Dalam perkara ini Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga: Pangdam Minta Prajurit Tak Terprovokasi Kasus Penembakan di Kafe Cengkareng

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan akan menindak tegas oknum anggotanya tersebut. Selain terancam sanksi pidana, yang bersangkutan juga terancam diberhentikan secara tidak hormat.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan penegakan hukum yang berkeadilan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI