Suara.com - Pangdam Jaya Jayakarta Mayjend TNI Dudung Abdurrahman mengimbau prajuritnya tidak terprovokasi peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi terhadap satu anggotanya di kafe Cengkareng, Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan oleh Kapendam Jaya Herwin saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021). Pangdam Jaya Jayakarta, kata Herwin, juga berpesan kepada seluruh prajuritnya untuk tetap menjaga sinergitas antara TNI-Polri.
"Kepada rekan-rekan baik prajurit di lapangan agar tidak terjadi dinamika yang terprovokasi. Kita tetap mengharapkan sinergitas antara TNI-Polri," kata Herwin.
Selain itu, Pangdam Jaya juga telah memerintahkan Pomdam Jaya untuk memantau kasus tersebut. Sehingga, proses hukum tersebut dapat dipastikan berjalan dan berkeadilan.
Baca Juga: Pangdam Minta Prajurit Tak Terprovokasi Kasus Penembakan di Kafe Cengkareng
"Pesan ini disampaikan agar satuan jajaran di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan di ibu kota.
Kemudian kedua, pesan Pangdam Jaya bahwa ke depan mungkin akan lebih diperketat patroli bersama Garnisun dan Polda Metro Jaya untuk mengurangi tindakan yang merugikan nama institusi TNI AD pada khususnya," ujar Herwin.
Kondisi Mabuk
Bripka CS sebelumnya menembak mati satu anggota TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. Belakangan terungkap bahwa tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan mabuk.
Kabid Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan peristiwa berdarah itu bermula tatkala Bripka CS mendatangi kafe tersebut sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB salah satu pegawai kafe menagih pembayaran terhadap tersangka.
Ketika itu, tersangka tak terima lantaran merasa tagihan tersebut terlalu mahal. Cekcok pun terjadi, hingga akhirnya Bripka CS menembak mati ketiga korban dan melukai satu korban lainnya.
Baca Juga: Tembak Mati TNI di Kafe, Bripka CS Marah Ditagih Duit Miras usai Teler
"Ada empat korban yang tiga meninggal dunia di tempat," beber Yusri.
Ketiga korban meninggal dunia, yakni berinisial ST anggota TNI AD yang bertugas menjadi keamanan kafe, FS pelayan kafe, dan MK kasir kafe. Sedangkan satu korban luka-luka ialah HA selaku manajer kafe.
Dalam perkara ini Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan akan menindak tegas oknum anggotanya tersebut. Selain terancam sanksi pidana, yang bersangkutan juga terancam diberhentikan secara tidak hormat.
"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya.