Apes! Beli Gula Pasir 60 Ton Senilai Rp 660 Juta, Eh Ternyata Kena Tipu

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 25 Februari 2021 | 13:52 WIB
Apes! Beli Gula Pasir 60 Ton Senilai Rp 660 Juta, Eh Ternyata Kena Tipu
Sebagai ilustrasi: Sejumlah petugas mengangkut karung berisi gula pasir untuk didistribusikan ke tiap kelurahan di Balaikota Yogyakarta, Rabu (22/4/2020). [Suarajogja.id / Baktora]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oknum karyawan salah satu BUMN secara daring.

"Kasus ini terungkap berkat laporan korban berinisial RAS (39), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Banyumas, Kamis (25/2/2021).

Dalam hal ini, kata dia, korban ditelepon oleh seorang perempuan berinisial TR (49) yang mengaku sebagai distributor gula pasir di Jawa Timur dan menawarkan gula pasir merek PTPN 10 dengan harga Rp 11.000 per kilogram.

Setelah terjadi kesepakatan, korban melakukan pembayaran secara berkala dengan cara transfer ke rekening BRI dan BCA untuk pembayaran 50 ton gula pasir senilai Rp 550.000.000.

Baca Juga: Buat Foya-foya dengan Pacar, Gadis Ini Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 2 M

Setelah menerima pembayaran, TR kembali menghubungi korban dan membujuk agar membeli lagi sebanyak 10 ton dengan harga Rp 110.000.000 serta dijanjikan pengirimannya akan dilakukan lebih cepat.

Akan tetapi setelah melakukan pembayaran, barang yang dipesan korban tidak kunjung datang dan TR tidak dapat dihubungi.

"Oleh karena mengalami kerugian sebesar Rp 660 juta, korban akhirnya melapor ke Polresta Banyumas," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap TR, warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada hari Selasa (23/2).

"TR yang juga seorang karyawan BUMN ini kami amankan di tempat persembunyiannya di sebuah bangunan bekas koperasi di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur," katanya.

Baca Juga: Cerita Saksi Mata Saat Ambulans Pembawa Jenazah Tabrakan

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, TR mengaku tidak hanya melakukan perbuatan tersebut di Banyumas, tetapi juga di Jepara, Semarang, Kulon Progo, Madiun, dan Surabaya.

Menurut dia, pelaku berinisial TR beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI