Dia memastikan anggota Polri yang terlibat penembakan akan ditindak tegas.
"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan penegakan hukum yang berkeadilan," kata dia.
Fadil Imran menyatakan kekecewaannya terhadap perbuatan anggotanya dan dia menyampaikan permintaan kepada publik, terutama institusi TNI AD dan keluarga korban.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya selaku atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," kata Fadil.
Fadil Imran menekankan selain memproses CS secara pidana, juga akan diproses secara etik.
"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," katanya.
"Sudah didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana, saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga."
CS dijerat dengan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga: Polisi Mabuk Tembak Mati Prajurit TNI di Kafe, Bripka CS Terancam Dipecat