Suara.com - Dua pegawai RM Kafe dan seorang anggota TNI AD yang mengamankan kafe itu meninggal dunia setelah ditembak anggota Polsek Kalideres yang tengah mabuk pada Kamis (25/2/2021), sekitar jam 04.30 WIB. Polisi yang menembak yaitu Brigadir Polisi Kepala CS dan kini dia telah ditetapkan menjadi tersangka.
Seluruhnya ada empat orang yang menjadi korban, yang seorang hanya menderita luka-luka.
Sekitar jam 02.00 WIB, CS datang ke RM Kafe. Dua jam kemudian, pegawai kafe mendatanginya untuk memberikan biaya tagihan pembayaran sebesar Rp3.335.000.
Sejurus kemudian terjadilah cekcok dan berakhir dengan penembakan.
Baca Juga: Polisi Mabuk Tembak Mati Prajurit TNI di Kafe, Bripka CS Terancam Dipecat
Petugas keamanan kafe berinisial ST, pelayan kafe berinisial FS, dan kasir kafe berinisial MK tersungkur. Sedangkan manajer kafe, HA, menderita luka-luka.
"Ada empat korban yang tiga meninggal dunia di tempat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Setelah kejadian, CS meninggalkan kafe.
Tetapi saat ini, CS sudah ditahan di kantor polisi.
Kapolda Metro minta maaf
Baca Juga: Polisi Tembak TNI di Cengkareng, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf ke TNI AD
Atas kejadian tersebut, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran memberikan pernyataan langsung kepada media.
Dia memastikan anggota Polri yang terlibat penembakan akan ditindak tegas.
"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan penegakan hukum yang berkeadilan," kata dia.
Fadil Imran menyatakan kekecewaannya terhadap perbuatan anggotanya dan dia menyampaikan permintaan kepada publik, terutama institusi TNI AD dan keluarga korban.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya selaku atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," kata Fadil.
Fadil Imran menekankan selain memproses CS secara pidana, juga akan diproses secara etik.
"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," katanya.
"Sudah didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana, saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga."
CS dijerat dengan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan.