Mengapa persidangan bisa dilaksanakan di Jerman?
Eyad A. membelot pada tahun 2012 dan meninggalkan Suriah setahun kemudian. Setelah menghabiskan waktu di Turki dan Yunani, dia tiba di Jerman pada tahun 2018.
Beberapa korbannya yang menjadi pengungsi dan sebagai pencari suaka di Jerman mengenali penyiksanya.
Dia ditangkap tahun 2019, bersama dengan mantan pejabat Suriah yang lebih senior, Anwar R., yang juga diadili di Koblenz.
Dalam membawa kasus ini ke pengadilan, jaksa Jerman menggunakan prinsip yurisdiksi universal dalam hukum internasional, yang memungkinkan kejahatan perang yang dilakukan oleh orang asing dituntut di negara lain.
'Momen penting untuk keadilan'
Selama 10 bulan persidangan, puluhan pria dan perempuan Suriah telah bersaksi tentang pelanggaran mengerikan yang mereka alami di pusat penahanan Al Khatib.
Pengadilan juga meninjau ribuan foto yang diselundupkan keluar Suriah oleh seorang petugas polisi, yang menunjukkan korban penyiksaan.
"Keputusan penting ini, melalui upaya luar biasa warga Suriah, adalah awal dari jalan menuju keadilan yang lebih penuh di Suriah," tulis Sara Kayyali, peneliti Suriah dengan Human Rights Watch, di Twitter.
Baca Juga: 1.250 Warga Indonesia Berangkat ke Irak dan Suriah Gegara Pengaruh Radikal
Kristyan Benedict dari Amnesty International (AI) mengatakan, keputusan Koblenz adalah yang pertama dari jenisnya, dan "itu tidak akan menjadi yang terakhir."