Suara.com - Aktivasi EFIN atau Elektronik Filling Identification Number perlu dilakukan supaya wajib pajak bisa melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak guna melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Sudahkah Anda tahu cara aktivasi EFIN?
Wajib pajak perlu mengaktivasi EFIN supaya bisa melakukan pelaporan SPT tahunan secara online. Tak perlu khawatir, aktivasi EFIN bisa dilakukan di rumah.
Tapi sebelumnya, Anda perlu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan menyiapkan sejumlah dokumen di bawah ini untuk mendapatkan EFIN.
- Formulir aktivasi EFIN yang telah dilengkapi.
- Alamat email yang masih aktif.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan KITAS (kartu Izin Tinggal Terbatas)/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk WNA (Warga Negara Asing).
- Fotokopi dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli.
Cara Aktiviasi EFIN
Baca Juga: Mau Isi SPT Tapi Lupa EFIN, Apa yang Harus Dilakukan?
- Buka situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id, klik “login”.
- Kemudian, klik “Daftar di sini”, kemudian masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu klik “Verifikasi”.
- Lalu akan muncul halaman di mana nama wajib pajak sudah terisi secara otomatis. Pastikan semua informasi sudah terisi benar.
- Setelahnya, di tahap registrasi, masukkan alamat email dan nomor ponsel. Buatlah kata sandi untuk login akun DJP Online.
- Periksa email yang didaftarkan tadi. Akan ada tautan aktivasi dari DJP Online yang dikirim ke email tersebut. Klik tautan itu untuk mengaktivasi akun DJP Online.
- Masuk menggunakan NPWP dan kata sandi yang tadi dibuat.
- Dengan begitu, EFIN sudah diaktivasi dan dapat digunakan untuk mengakses e-Filing dan lapor SPT online.
Setelah aktivasi EFIN berhasil, Anda bisa melaporkan pajak secara online melalui DJP Online atau mitra resminya.
Jika berhasil melakukan pelaporan SPT tahunan online, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Kontributor : Mutaya Saroh