Suara.com - Kasus yang menyeret empat pria tenaga forensik karena memandikan jenazah wanita pasien Covid-19 di RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, resmi ditutup.
Kasus tersebut ditutup setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada Rabu (24/2/2021).
Melihat perkembangan tersebut, pegiat media sosial, Denny Siregar ikut bersuara.
Melalui akun Twitter pribadinya, Denny Siregar mengaku senang dan bangga menjadi buzzer. Lantaran ia telah membantu dengan kekuatan media sosial untuk menghentikan kasus tersebut.
Baca Juga: Jaksa Hentikan Kasus 4 Nakes Pria Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 di Sumut
Denny Siregar diduga turut menyinggung organiasi masyarakat atau ormas yang baru-baru ini melakukan demo menekan kepolisian Pematang Siantar untuk mengadili keempat tenaga forensik tersebut.
"Inilah kenapa saya bangga jadi buzzer. Kasus nakes di Pematang Siantar akhirnya dihentikan Kejaksaan. Mereka main demo-demoan, kita mainkan kekuatan media sosial. Angkat secangkir kopi," kata @Dennysiregar7 seperti dikutip Suara.com pada Rabu (24/2/2021).
Diketahui Denny Siregar bersama Dara Nasution, Ade Armando, Eko Kuntadhi, Akhmad Sahal, Nong Darol Mahmada, Syafiq Hasyim, Kajitow Elkayeni, dan Berliyatin P, menginisiasikan sebuah gerakan petisi daring yang meminta penghentian kasus empat nakes tersebut.
Petisi yang berjudul "Hentikan Kriminalisasi Nakes RSUD Pematang Siantar Menggunakan Pasal Penistaan Agama!" itu diunggah melalui laman www.change.org pada Senin (21/2/2021) lalu.
Hingga malam hari ini (24/2/2021), petisi itu sudah ditanda tangani sebanyak 21 ribuan dari target 25 ribu orang.
Baca Juga: Ingin Dandan Sangar ala Black Metal, Pria Ini Malah Dikerjai Temannya