Suara.com - Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, M Rakyan Ihsan Yunus, pada Kamis (25/2/2021). Ihsan akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, Mtehus Joko Santoso.
Matheus telah dijerat bersama eks Menteri Sosial dari PDI Perjuangan Juliari P. Batubara dalam kasus korupsi bansos covid-19.
"Kami periksa Ihsan Yunus dalam kapasitas saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/2/2021).
Sebelumnya Ihsan pernah dipanggil KPK pada Rabu (27/1/2021) lalu. Namun, Ihsan tak hadir. Dan meminta penjadwalan ulang.
Baca Juga: Bansos Corona, 2 Pengusaha Didakwa Suap Eks Mensos Juliari Sebesar Rp3,2 M
Selain Ihsan, penyidik antirasuah turut memanggil Ngesti Nugraha selaku ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang dan Munawir selaku Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Kemudian KPK juga turut pula memanggil Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19, Rizki Maulana dan Firmansyah.
Mereka akan diperiksa juga untuk tersangka Matheus.
Nama Ihsan Yunus mulai dikaitkan kasus bansos Corona setelah penyidik antirasuah melakukan rekontruksi atau reka ulang beberapa waktu lalu.
Dalam rekontruksi, terbukti adanya pertemuan Ihsan Yunus bersama Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso bersama Direktur Perlindingan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos M. Syafi'i Nasution.
Baca Juga: Relawan FPI Bantu Korban Banjir Diusir, Refly Harun Sindir Korupsi Bansos
Pertemuan itu diduga adanya pembahasan mengenai bansos covid-19. Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua. Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing berkisar Rp11, 9 miliar, USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).