Kronologi Jokowi Dituding Buat Kerumunan Warga sampai Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 25 Februari 2021 | 11:07 WIB
Kronologi Jokowi Dituding Buat Kerumunan Warga sampai Dilaporkan ke Polisi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikerumuni oleh sejumlah masyarakat saat mengunjungi Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/2/2021). (Tangkap layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (23/2/2021) lalu rupanya menuai kritikan dari publik.

Kunjungan kerja Jokowi ke NTT dinilai menimbulkan kerumunan warga yang hendak menyambut kedatangannya.

Berawal dari video yang beredar di jejaring sosial media membuat sejumlah pihak menilai kerumunan tersebut merupakan salah satu pelanggaran aturan protokol kesehatan.

Hingga akhirnya, Presiden Jokowi dikabarkan akan dilaporkan ke polisi atas dugaan telah melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Bela Jokowi soal Kerumunan di NTT, Dokter Tirta Disindir Mau Jadi Komisaris

Dirangkum Suara.com, berikut kronologi Jokowi dituding timbulkan kerumunan hingga dilaporkan polisi.

Resmikan Bendungan

Awalnya maksud kedatangan Jokowi ke daerah tersebut ialah untuk meresmikan Bendungan Napun Gete yang terletak di Desa Ilinmedo, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jokowi bertolak dari Jakarta pada Selasa (23/2/2021) pagi. Ia berama rombongan meninjau lumbung pangan di Kabupaten Sumba Tengah. Setelah itu, ia pergi untuk meresmikan Bendungan Napun Gete.

Disambut Warga

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Hari Ini

Dalam sebuah video memperlihatkan mobil yang ditumpangi Jokowi dikerumuni oleh sejumlah masyarakat yang hendak melihatnya.

Video itu banyak diunggah oleh pengguna akun media sosial Twitter, termasuk @Gladislagiwoy. Dalam unggahannya tersebut ia menyampaikan kalau Jokowi tengah melakukan kunjungan kerja.

"Kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Kabupaten Sikka, Maumere Flores, NTT," sebutnya.

Dalam video tersebut, Jokowi tampak menggunakan mobil kepresidenan yang dihadang oleh ratusan masyarakat.

Jokowi menyapa masyarakat melalui kap mobil yang terbuka sambil sesekali melambaikan tangan dan memberi isyarat untuk mengenakan masker.

Ratusan masyarakat tersebut terlihat saling berdempetan karena ingin lebih dekat melihat sosok Jokowi. Protokol kesehatan Covid-19 yakni menjaga jarak pun diabaikan dalam peristiwa tersebut.

Bagikan Hadiah

Kerumunan semakin terjadi ketika Jokowi membagi-bagikan beberapa hadiah atau cinderamata untuk masyarakat.

Dalam momen tersebut, Jokowi terlihat melemparkan beberapa hadiah atau cinderamata ke arah masyarakat.

Momen itu membuat warga saling berdesakan walaupun tetap memakai masker.

Aksi Spontanitas

Pihak Istana, Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menanggapi video yang beredar tersebut.

Dirinya mengatakan bahwa rekaman itu benar adanya saat presiden berada di Maumere, NTT.

Menurutnya, penyambutan warga terhadap Presiden Jokowi merupakan aksi spotanitas.

Dilaporkan Polisi

Sejumlah pihak mengkritisi kerumunan massa yang disebabkan kunjungan kerja Jokowi.

Menurut publik, adanya kerumunan di NTT tersebut sudah melanggar protokol kesehatan.

Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan berencana melaporkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke Bareskrim Polri atas dugaan telah melanggar protokol kesehatan.

Diketahui, laporan itu rencananya akan dilayangkan pada Kamis (25/2/2021) hari ini.

Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu berkaitan dengan terjadinya kerumunan massa yang menyambut Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.

"Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin rakyat malah membuat kerumunan dan abai terhadap protokol kesehatan dengan melemparkan bingkisan dari atas mobil," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021) malam.

Ia mengatakan, pihaknya berencana melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB pada Kamis (25/2/2021).

"Dengan semangat menuju Indonesia bebas Covid-19 dan prinsip semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI