Suara.com - Tim kajian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melibatkan sejumlah narasumber untuk mendapatkan masukan. Para pelapor dan terlapor dari tindak pidana ITE juga ikut menjadi narasumber.
Tim kajian yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD mulai bekerja pada 22 Februari 2021. Pada rapat keduanya, tim tersebut bersepakat untuk mengundang berbagai kelompok narasumber. Narasumber yang dimaksud ialah kelompok terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE, kelompok asosiasi pers, serta kelompok aktivis atau masyarakat atau sipil atau praktisi.
Kemudian tim akan mendengarkan masukan perwakilan DPR atau partai politik, kelompok akademisi atau pengamat dan kelompok Kementerian atau Lembaga.
"Narasumber yang kami sepakati, kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor. Kami ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani, yang kedua adalah kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka," kata ketua tim kajian UU ITE Sugeng Pornomo usai gelar rapat kedua di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: Video Mahfud Ultimatum Pejabat soal Kerumunan Viral, Mustofa: Halo Prof!
Lebih lanjut, dalam rapat tersebut juga disepakati kalau minggu pertama tim akan melakukan kegiatan forum group discussion (FGD), rapat pembahasan oleh sub tim I dan sub tim II pada minggu berikutnya dan selanjutnya penyusunan laporan.
Sugeng menerangkan kalau dua Sub Tim memiliki tugas kajian berbeda. Sub Tim Pertama mengkaji bagaimana implementasinya apakah sudah sesuai dengan harapan dan dibentuknya UU ITE ini. Apabila dianggap perlu akan diberikan satu pedoman sehingga ada penyeragaman.
Lalu sub tim yang kedua adalah untuk mengkaji apakah benar ada pasal-pasal yang dianggap karet serta multitafsir. Sub tim dua ini nantinya adalah untuk memberikan rekomendasi perlu tidaknya dilakukan revisi.
"Sekali lagi sub tim dua ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," paparnya.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam itu menambahkan, pihaknya bakal membuka ruang bagi masyarakat yang hendak menyampaikan masukan melalui surel, pesan instan WhatsApp ataupun layanan pesan singkat yang tersedia.
Baca Juga: PKB Sebut Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perppu UU ITE, Ini Alasannya
"Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini."