Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai mengoperasikan virtual police, yang akan memberikan peringatan terhadap akun dengan konten berpotensi melanggar pidana. Langkah itu diapresiasi Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Sahroni menilai kebijakan virtual police itu dapat berdampak positif. Sebab polisi dapat mengirimkan peringatan lebih dulu kepada akun yang mengunggah konten bernuansa melanggar UU ITE, sebelum akhirnya diproses secara hukum.
Menurut Sahroni kebijakan itu juga selaras dalam meningkatkan citra polisi yang humanis.
"Ini adalah pendekatan baru yang segar dan positif, polisi lebih mengutamakan pendekatan yang humanis dalam menindak dugaan hoaks daripada langsung melakukan penindakan," ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya, Polri Turun Tangan Selidiki
Sebelum memberikan peringatan terhadap konten berpotensi melanggar di media sosial, virtual police terlebih dahulu akan meminta pendapat ahli. Hal itu dilakukan guna menghindari penilaian subjektif terhadap konten-konten di medsos.
Setelahnya, peringatan akan dikirimkam secara pribadi kepada akun yang mengunggah konten melalui direct message.
Sahroni menilai kebijakan tersebut bukan hal mudah sehingga butuh upaya besar dari kepolisian untuk mengedukasi dan memberikan peringatan, guna menciptakan ruang media sosial yang jauh dari konten hoaks maupun nuansa ujaran kebencian.
"Langkah dari Direktorat Siber Polri ini sangat jenius dan saya sangat apresiasi karena untuk melakukan koordinasi bersama ini butuh upaya yang besar," kata Sahroni.
Baca Juga: Dituduh Sebar Hoaks, Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi