Suara.com - Setiap tahun masyarakat yang bekerja atau melakukan usaha dengan pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Lalu, bagaimana cara mengisi SPT tahunan secara online?
Masyarakat dengan penghasilan ini disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Pembayaran pajak dimulai dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi. Batas waktu pelaporan SPT setiap tahun adalah 31 Maret. Namun tak perlu khawatir, kini lapor SPT bisa lebih mudah dengan sistem online. Berikut cara mengisi SPT tahunan pakai sistem online.
Seperti ditulis online-pajak.com, langkah pertama cara mengisi SPT tahunan adalah dengan membuka tautan online-pajak.com/efiling-spt-tahunan-pribadi . Apabila belum memiliki akun tiap WPOP diwajibkan mendaftar. Namun jika sudah memiliki akun, silakan ikuti langkah-langkah cara mengisi SPT tahunan berikut.
- Pada menu navigasi pilih e-Filing SPT Pribadi kemudian klik untuk memulai mengisi SPT tahunan pribadi.
- Isikan Nomor NPWP pribadi dengan klik menu Pelaporan Baru.
- Pada bagian pertanyaan jumlah pendapatan kotor, pilih kategori sesuai dengan kondisi keuangan. Pilihan terdiri dari lebih dari 60 juta, kurang dari 60 juta, atau saya memiliki bisnis sendiri. Jika penghasilan kurang dari Rp60juta per tahun maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah 1770SS untuk pegawai/karyawan dan 1770 untuk bukan pegawai. Sementara jika penghasilan lebih dari Rp60 juta maka jenis SPT yang digunakan adalah 1770S untuk pegawai/karyawan dan 1170 untuk bukan pegawai.
- Lengkapi detail data pribadi seperti jenis kelamin dan status pernikahan.
- Lengkapi detail data anggota keluarga bagi yang sudah menikah atau memiliki tanggungan.
- Isi detail pajak dengan klik Tambah Form 1721 A1 atau A1 kemudian isikan detail penghasilan bruto, pengurangan penghasilan, dan bukti potong pajak dari pihak lain.
- Isi informasi tambahan jika ada seperti penghasilan yang tidak termasuk objek pajak atau hutang. Jika tidak ada bisa dilewati.
- Lakukan e-Filling untuk pajak pribadi. Bila jumlah pajak yang harus dibayarkan nihil, maka langsung isikan nomor EFIN dan klik Simpan kemudian klik Lapor. Namun jika status pajak adalah Kurang Bayar maka langkah selanjutnya adalah mendapatkan ID Billing dengan klik Dapatkan ID Billing Anda.
- ID Billing akan menampilkan jumlah kekurangan pembayaran. Lakukan pembayaran ke rekening kas negara melalui bank atau ATM. Kemudian dapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Masukkan nomor tersebut di kolom NTPN untuk pada akhir mengisi SPT tahunan.
Itulah langkah-langkah cara mengisi SPT tahunan secara online. Jangan lupa bayar pajak ya!
Baca Juga: Cara Daftar EFIN Online, Aktivasi dan Persyaratannya
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni