Suara.com - Agrapinus Rumatoa alias Nus Kei membeberkan perihal penyerangan terhadap anak buahnya hingga perusakan rumah dalam sidang agenda pemeriksaan saksi atas pelaku penganiayaan dan pembunuhan, John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.
Nus Kei yang saat itu menggunakan batik warna kuning-hitam, menjelaskan dirinya mendapat telepon dari anak buahnya, Angkie, yang memberitahu terjadi penyerangan oleh anak buah John Kei di pertigaan Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Ditelpon Frangkie kalau sudah dipotong tangannya di Duri Kosambi, langsung ambil mobil, saya keluar berempat,” ujar Nus Kei kepada Ketua Hakim Yulisar di Jakarta.
Nus Kei mengatakan sebelumnya dia memerintahkan empat orang anak buahnya, termasuk Angkie dan Erwin, korban tewas untuk datang ke rumahnya di kawasan Green Lake, Tangerang, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian penyerangan.
Baca Juga: Soal Uang Rp1 Miliar, Nus Kei: Itu Bukan Punya John Kei!
Mereka diperintahkan datang ke rumah Nus Kei untuk bertemu dengan orang yang akan ditemui. Namun kejadian penyerangan pada Minggu, 21 Juni 2020 itu membuat Nus Kei bergegas mengevakuasi Angkie dan Erwin.
Sesampai di lokasi kejadian, Nus Kei hanya melihat Erwin masih meregang nyawa di tengah Jalan Kresek dan meminta bantuan Polantas sekitar untuk mengevakuasi ke RS Puri Kembangan.
Sedangkan Nus Kei tak melihat keberadaan Angkie, yang diketahui berhasil meloloskan diri dari penyerangan itu meski dengan luka cukup parah.
Selanjutnya, Nus Kei mendapat kabar dari anaknya jika rumahnya diserang oleh sekumpulan orang, diduga dari anggota kelompok John Kei. Dia bergegas menuju rumahnya.
“Semua, lantai satu rusak. Semua barang rusak termasuk pakaian. Anak istri, mereka lari,” ujar dia.
Baca Juga: Di Sidang, Nus Kei Cerita Ponakan Jarinya Putus Ditebas Anak Buah John Kei
Sebelumnya, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Ahad (21/6/2020) siang
Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan, John Kei, dengan lima pasal berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan Ketua JPU R Bagus Wisnu.
John Kei didakwa dengan dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsidiair, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan kedua primer Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Dakwaan subsider, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih, Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan ketiga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. [Antara]