Suara.com - Nus Kei dan kelompoknya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021), mengakui menjadi target operasi pembunuhan.
Persidangan ini beragenda pemeriksaan saksi kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh terdakwa John Kei dan anak buahnya.
Perihal target operasi pembunuhan itu terkuak saat Ketua Hakim Yulisar menanyakan apakah ada ancaman kepada Nus Kei dan kelompoknya.
“Ancamannya yang pengkhianat harus dibunuh. Yang dimaksud, saya tidak tahu, karena itu buat Bung Nus,” ujar anak buah Nus Kei, Angkie.
Baca Juga: Soal Uang Rp1 Miliar, Nus Kei: Itu Bukan Punya John Kei!
Angkie menerangkan sebelumnya mendapat informasi dari rekannya ada nama-nama target operasi pembunuhan, termasuk di dalamnya ada namanya.
“Nama-nama kami ada yang siap untuk dibunuh, tapi orang yang bunuh tidak tahu,” kata dia.
Angkie menyebutkan tidak secara langsung mendapatkan informasi tersebut dari John Kei maupun kelompoknya. Dia juga mengatakan tidak punya masalah apapun dengan John Kei dan kelompoknya.
Sedangkan Nus Kei mengatakan pada Sabtu (20/6/2020) mendapat telepon dari anak buahnya yang mengatakan dirinya berada dalam bahaya karena namanya masuk dalam target pembunuhan.
“Telepon saya, dia bilang 'jangan pergi, tinggal di rumah, karena nama kamu sudah ditulis di papan‘white board brader'. Namanya di nomor satu,” ujar dia.
Baca Juga: Di Sidang, Nus Kei Cerita Ponakan Jarinya Putus Ditebas Anak Buah John Kei
Nus Kei tidak tahu persis berapa banyak orang yang masuk dalam daftar itu. DIa menjelaskan ada belasan orang dari anak buahnya yang ada dalam daftar.
Selain itu, Nus Kei juga pernah merasa mendapat ancaman saat paman kandungnya itu telah bebas dari Lapas Nusakambangan. Dia didatangi oleh para pengacara John Kei dan sempat merasa diintai.
Nus Kei tetap pada keterangannya, namun John Kei dan anggotanya membantah kesaksian tersebut secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Ahad (21/6/2020) siang.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan, John Kei, dengan lima pasal berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan Ketua JPU Bagus Wisnu.
John Kei didakwa dengan dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsidiair, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,
Kedua primer Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan ketiga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. [Antara]