Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
Dalam agenda sidang ini, saksi yang dihadirkan dari tim hukum Nurhadi dan Rezky dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung dari tahun 2011-2016.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni Elia. Elia merupakan adik kandung dari Istri Nurhadi, Tin Zuraidah. Dihadapan majelis hakim Elia menyebut Nurhadi selain mendapat penghasilan sebagai pejabat di MA juga memiliki aset dan penghasilan berupa usaha sarang burung walet warisan keluarga.
Elia mengakui bahwa usaha sarang burung walet milik Nurhadi, yang mengelola adalah dirinya bersama keluarga.
Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Non-aktif Covid-19, Sidang Putusan Digelar Virtual
Apalagi, kata Elia, ibu kandungnya setiap ingin membeli kebutuhan pribadi dan meminjam uang dari usaha burung walet milik Nurhadi selalu membuat catatan kecil.
"Ibu saya ada kebutuhan yang diambil dari situ walau tidak banyak. Ibu saya dalam catatan kecilnya mencatat semua penjualan untuk ditunjukan ke pak Nurhadi, intinya ibu saya tidak membohongi. Sangat amanah," ujar Elia di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Elia dalam catatanya pernah menjual sarang burung walet selama satu tahun penuh milik Nurhadi itu pernah menghasilkan uang sebanyak Rp1,5 Miliar.
"Itu pastinya hampir 100 kilogram (sarang burung walet), Harga per kilogram Rp15-17 juta. Satu tahun ya Rp1,5 miliar," ungkapnya.
Mendengar keterangan saksi, Nurhadi pun tak mempungkiri bahwa memiliki usaha sarang burung walet miliknya sejak tahun 1993. Apalagi, ditahun itu ia pernah mendapat penghasilan capai Rp1,5 miliar dalam satu tahun.
Baca Juga: Menantu Nurhadi Pernah Terima Uang dari Hiendra soal Proyek PLTMH
"Saya sudah punya penghasilan tambahan Rp1,5 miliar sejak tahun 1993," klaim Nurhadi.
Maka itu, Muhammad Rudjito salah satu tim hukum Nurhadi menyatakan bahwa saksi Elia telah menerangkan secara benar. Kliennya memang dalam penghasilan sarang burung walet cukup besar.
"Ibu Elia menerangkang memang benar, aset Nurhadi yang terdiri dari sejumlah sarang burung walet itu memang suatu fakta, bukan fiktif, bukan hoaks. Bahwa kemampuan finansial Pak Nurhadi itu yamg dihasilkan dari budidaya sarang burung walet itu memang suatu hal yang realistis," tutur Rudjito.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.