2. Jasa Ekspedisi atau Pos
Bisa juga dengan cara mengirim melalui jasa ekspedisi atau pos atau jasa kurir dengan melampirkan bukti pengiriman ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
3. Layanan Online
Cara berikutnya bisa menggunakan layanan online. Layanan ini direkomendasikan pada masa pandemi seperti sekarang ini. Adapun caranya yaitu dengan menggunakan layanan elektronik DJP (e-Filling, e-From, maupun e-SPT)
SPT yang dikirim secara online melalui layanan tertentu ini wajib dilengkapi soft file dokumen-dokumen yang diperlukan. Kecuali, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (1770 S atau SS) yang berstatus kurang bayar atau nihil.
4. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Cara yang juga bisa kamu gunakan untuk pelaporan SPT Tahunan yaitu menggunakan PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) yang memang sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Nah itulah informasi mengenai cara lapor SPT Tahunan serta batas waktunya. Semoga informasi ini bermanfaat. Bagi para WP, jangan lupa bayar pajak ya.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Cara Lapor Pajak Online dengan Mudah untuk SPT Tahunan 2021