Suara.com - Para Wajib Pajak (WP) mulai Januari 2021 sudah bisa melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan. Jadwal pelaporan berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan?
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan 2020 bagi para Wajib Pajak Pribadi dimulai sejak Januari 2021 hingga 31 Maret 2021. Sedangkan batas waktu untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April 2021.
Diketahui, para Wajib Pajak Pribadi yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, karena bila tidak melaporkan akan dikenai denda.
Adapun bentuk SPT yang dilaporkan yaitu berupa dokumen elektronik yang dikirim melalui e-filling (web, e-form, e-spt), atau bisa juga berupa formulir hardcopy (kertas).
Baca Juga: Cara Lapor Pajak Online dengan Mudah untuk SPT Tahunan 2021
Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib diisi oleh para Wajib Pajak terdiri dari 3 jenis, yaitu: Formulir 1770 SS, Formulir 1770S, dan Formulir 1770.
Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan?
Ada beberapa cara lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi para Wajib Pajak yang dimulai sejak Januari 2021 hingga 31 Maret 2021. Adapun cara-caranya seperti berikut ini.
1. Lapor SPT Secara Langsung
Bagi para Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan secara langsung, dengan cara datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), pojok pajak, mobil pajak, atau bisa juga di tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
Baca Juga: Apa Itu SPT Pajak, SPT Masa dan SPT Tahunan?
Namun, karena ini masih pandemi, layanan pelaporan secara langsung untuk sementara tidak dapat digunakan.
2. Jasa Ekspedisi atau Pos
Bisa juga dengan cara mengirim melalui jasa ekspedisi atau pos atau jasa kurir dengan melampirkan bukti pengiriman ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
3. Layanan Online
Cara berikutnya bisa menggunakan layanan online. Layanan ini direkomendasikan pada masa pandemi seperti sekarang ini. Adapun caranya yaitu dengan menggunakan layanan elektronik DJP (e-Filling, e-From, maupun e-SPT)
SPT yang dikirim secara online melalui layanan tertentu ini wajib dilengkapi soft file dokumen-dokumen yang diperlukan. Kecuali, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (1770 S atau SS) yang berstatus kurang bayar atau nihil.
4. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Cara yang juga bisa kamu gunakan untuk pelaporan SPT Tahunan yaitu menggunakan PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) yang memang sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Nah itulah informasi mengenai cara lapor SPT Tahunan serta batas waktunya. Semoga informasi ini bermanfaat. Bagi para WP, jangan lupa bayar pajak ya.
Kontributor : Ulil Azmi