Kantor Didemo, Tuntutan Ratusan Nasabah Korban AJB Bumiputera Diterima OJK

Rabu, 24 Februari 2021 | 18:28 WIB
Kantor Didemo, Tuntutan Ratusan Nasabah Korban AJB Bumiputera Diterima OJK
Ratusan nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan/OJK, Wisma Mulia 2 Kuningan, Jakarta, Rabu (24/2/2021). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tuntutan ratusan nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912 akhirnya diterima oleh Otoritas Jaminan Keuangan (OJK), pasca unjuk rasa yang mereka lakukan hari ini, Rabu (24/2/2021).

Fien Mangiri, Koordinator Kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera mengatakan, surat keputusan moratorium yang selama ini disebutnya mempersulit pencairan dana polis nasabah kini sudah tidak berlaku lagi.

“Moratorium yang jadi alasan manajemen BP tidak berlaku menurut OJK. Karena moratorium itu diputuskan saat pengelola statuter yang berakhir 2018,” kata Fien dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu.

Di samping itu, kata Fien, OJK juga telah menerima data nasabah yang sudah mereka kumpulkan, untuk selanjutnya didiskusikan dengan pimpinan lembaga pengawas jasa keuangan tersebut.

Baca Juga: AJB Bumiputera Tak Jelas, Ahmad Sia-sia 17 Tahun Nabung buat Kuliah Anak

“Akan mendiskusikan dengan komisioner OJK Pak Riswandi, lalu setelah itu kirim surat ke manajemen Bumiputera untuk menyelesaikan pencairan dana Pempol kami,” ujarnya.

Meski tuntutan itu sudah dipenuhi, Fien mengungkapkan tidak bisa memastikan bahwa dana polis yang menjadi hak mereka akan segera dibayarkan.

“Pasti dicairkan sih tentu belum, karena yang bisa mencairkan manajemen Bumiputera. Minimal OJK sudah menerima keluhan dan keinginan kami, sehingga bisa match nanti dengan Bumiputera,” jelasnya.

Sejak pagi tadi, ratusan nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912 berunjuk rasa di depan kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan.

Dalam aksinya, ada dua tuntutan yang mereka minta, pertama segera menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera yang ada di OJK, supaya manajemen Bumiputera dapat membayar klaim pemegang polis. Kemudian kedua, meminta OJK membatalkan surat keputusan tentang moratorium pada Bumiputera, karena mempersulit pemegang polis mengajukan pemutusan klaimnya.

Baca Juga: Polis Asuransi Tak Dibayar Bumiputera, Karyawan Stres Diintimidasi Nasabah

Untuk diketahui, perusahaan asuransi AJB Bumiputera 1912 tercatat memiliki utang klaim Rp12 triliun pada akhir 2020. Nilai itu lebih besar dari perkiraan awal senilai Rp9,6 triliun. Jumlah utang klaim pun terus meningkat dibanding akhir 2019 yang sebesar Rp5,3 triliun.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI