KPK: Edhy Prabowo Langgar Prosedur Saat Kunjungan Online

Rabu, 24 Februari 2021 | 17:36 WIB
KPK: Edhy Prabowo Langgar Prosedur Saat Kunjungan Online
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dianggap melanggar prosedur saat melakukan kunjungan online dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut Edhy meminta kunjungan online untuk menghubungi keluarganya pada Senin (1/2/2021) lalu. Lantas petugas Rutan KPK pun mengizinkan Edhy.

"Sebagaimana tercatat dan mendapatkan izin oleh pihak Rutan KPK untuk melakukan kunjungan online adalah keluarga inti dari tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).

Ali mengatakan ternyata ada pihak selain keluarga Edhy yang turut ikut dalam kunjungan online. Sehingga, petugas rutan KPK pun melakukan pengecekan.

Baca Juga: Terkuak! Edhy Prabowo Disebut Perintahkan Beli Sepeda Rp168 Juta

"Pihak yang turut hadir dalam kunjungan online dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga tersangka," ujarnya.

Atas peristiwa itu, kata Ali, pihak rutan KPK tentu akan lebih selektif dan aktif memantau pelaksanaan kunjungan online bagi para tahanan di Rutan KPK.

Sebagaimana diketahui, Edhy dijerat KPK dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan di Tahun 2020. Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.

Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.

Adapula, uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine. Kemudian, memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.

Baca Juga: Akui Terima Uang Titipan Suharjito, Stafsus Edhy Prabowo: Gak Tahu Berapa

KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy.

Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI