Cara Lapor Pajak Online dengan Mudah untuk SPT Tahunan 2021

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 24 Februari 2021 | 17:33 WIB
Cara Lapor Pajak Online dengan Mudah untuk SPT Tahunan 2021
Cara Lapor Pajak Online dengan Mudah menggunakan E-filling. (dok istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cara lapor pajak online kini dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau  untuk setiap wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) dengan menggunakan e-filling.

E-Filling merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) www.djponline.pajak.go.id. Pelaporan dengan menggunakan e-filling memudahkan pagi pelapor tidak lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

Tahap Persiapan Cara Lapor Pajak Online (e-Filling)

  1. Dapatkan EFIN Pajak
    Buat EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Pemohon akan diminta mengisi serta menandatangani formular permohonan aktivasi EFIN. Tunjukkan KTP asli dan serahkan fotokopi KTP untuk WNI; paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA; dan berikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  2.  Aktivasi EFIN Pajak
    Setelah mendapatkan EFIN, dapat dilakukan aktivasi melalui situs DJP online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masukan NPWP, EFIN dan email kemudian klik tautan yang akan dikirimkan DJP untuk diverifikasi.
  3. Daftarkan EFIN Badan di Online Pajak
    Aktifkan EFIN Badan di OnlinePajak agar dapat melakukan e-filling.

Cara lapor pajak online dapat dilakukan secara cepat, mudah dan real-time dengan menggunakan akses internet dan dapat diakses kapanpun dan dimanapun.

Baca Juga: Cara Lapor Pajak SPT Online 2021

Cara lapor pajak online e-filling 1770 SS.

  1. Buka situs web pajak online https://djponline.pajak.go.id pada browser dan kemudian masukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan, dan klik login.
  2. Pilih layanan “e-filing”.
  3. Klik “Buat SPT”.
  4. Akan muncul beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS; (1) Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Jawab “Tidak”; (2) Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Jawab “Tidak”; (3) Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp 60 juta? Jawab “Ya”.
  5. Klik “SPT 1770 SS”.
  6. Lalu isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
  7. Isi data SPT.
  8. Klik “Berikutnya”.
  9. Akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu akan dikirim pemberitahuan kode verifikasi ke surel atau nomor ponsel.
  10. Masukkan kode verifikasi.
  11. Klik “Kirim SPT”.
  12. Buka surel, akan ada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh.

Itulah cara lapor pajak online dengan mudah, jangan lupa lapor pajak ya!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI