Suara.com - Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Hemi Lavour Febrinandez menyayangkan atas sikap mayoritas fraksi di DPR yang menolak pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan. Pasalnya, perlu ada sejumlah pembenahan agar meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi.
Mayoritas fraksi partai di DPR RI malah mendukung kalau RUU Pemilu tidak perlu dibahas lebih lanjut. Hal tersebut juga menjadi salah satu penyebab dari belum disahkannya daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Padahal terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi dan dibenahi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. Salah satunya dengan kembali membahas dan menyelaraskan ketentuan yang terdapat pada UU Pemilu dan UU Pilkada," kata Hemi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/2/2021).
Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) mengandung ketentuan pelaksanaan pilkada secara serentak dengan tujuan mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan. Pelaksanaan pilkada serentak dianggap dapat mengurangi beban penyelenggara dalam mempersiapkan hingga pengawasan.
Baca Juga: Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19 harus Dipastikan Tepat Sasaran
Akan tetapi, menurut Hemi bukan berarti pada akhirnya pemilu dan pilkada mesti diselenggarakan secara bersamaan pada 2024. Sebab, hal tersebut malah akan menambah beban penyelenggara yang harus mempersiapkan semuanya, dari tahap pendaftaran hingga rekapitulasi suara untuk pilkada dan pemilu.
"Untuk itu, opsi untuk tetap menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2022 dan 2023 patut untuk dipertimbangkan, karena DPR bersama dengan pemerintah selaku pembuat kebijakan harus belajar dari penyelenggaraan pilkada dan pemilu periode sebelumnya," tuturnya.
Selain itu, Hemi juga memandang kalau keserentakan pilkada secara nasional tetap akan tercapai pada tahun 2027 jika Pilkada Serentak diselenggarakan pada tahun 2022 dan 2023.
"Jika langkah ini diambil, maka akan terdapat jarak waktu dua sampai tiga tahun antara pemilu ke pilkada. Pilihan ini menjadi opsi terbaik, karena memberikan waktu kepada penyelenggara untuk mempersiapkan diri dan mampu melaksanakan pemilu dan pilkada secara maksimal," jelasnya.
RUU Pemilu dikatakan Hemi juga harus mampu menyelaraskan pengaturan tentang korupsi politik pada UU Pilkada dan UU Pemilu. Apabila dibandingkan, dua undang-undang tersebut menunjukkan paradigma yang berbeda dalam mengatasi praktik politik uang.
Baca Juga: Kasus Ibu Rumah Tangga di NTB, DPR Dorong Penyelesaian Kekeluargaan
Contohnya adalah perihal mahar politik. Dibandingkan dengan UU Pilkada yang mengedepankan penjatuhan sanksi pidana, UU Pemilu lebih mengakomodasi sanksi administratif yang menjadi usaha untuk melakukan depenalisasi.
"Revisi terhadap UU Pemilu sebenarnya tidak hanya berbicara tentang kapan waktu penyelenggaraan pilkada atau pemilu. Karena paradigma hukum yang harus dibangun oleh DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang adalah evaluasi dan harmonisasi antar regulasi terkait pemilu dan pilkada."