Kabareskrim Agus Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Laskar FPI

Rabu, 24 Februari 2021 | 17:05 WIB
Kabareskrim Agus Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Laskar FPI
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengklaim akan menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM terkait peristiwa penembakan yang dilakukan aparat terhadap laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Penuntasan kasus tersebut sebagaiman yang diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Hal itu disampaikan oleh Agus usai dilantik sebagai Kabareskrim Polri di Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).

Agus mengungkapkan bahwa Kapolri telah menginstruksikan dirinya untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM berkaitan dengan kasus tersebut.

"Beliau (Kapolri) sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM untuk segera dilaksanakan," kata Agus.

Baca Juga: CEK FAKTA: Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM dalam Kematian Ustadz Maaher?

Namun, Agus meminta waktu untuk dapat menuntaskan kasus tersebut. Terlebih, kata dia, setiap kasus memiliki kendala yang berbeda-beda.

"Semakin cepat semakin baik. Namun kendala dalam proses penyelidikan ini kan pasti ada, mudah-mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa kita berikan kepastian hukum kepada pelakunya," katanya.

Listyo resmi melantik Agus sebagai Kabareskrim Polri pengganti dirinya yang kekinian telah menjabat sebagai Kapolri. Dia berpesan kepada Agus, salah satunya yakni mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

"Bapak Kabareskrim Polri tolong betul-betul dikawal bagaimana mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Karena di masyarakat masih didapati suasana kebatinan yang merasakan bahwa hukum itu tajam hanya ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Listyo.

Selain itu, Listyo juga menitipkan pesan kepada Agus untuk mengedepankan upaya restorative justice terhadap beberapa kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Selain, bertindak tegas dan menegakkan hukum secara kuat terhadap masalah yang menyangkut keselamatan jiwa masyarakat serta berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Baca Juga: Komnas HAM Pastikan Ustadz Maaher Meninggal Bukan karena Disiksa

"Sehingga kemudian rasa keadilan ini betul-betul kita wujudkan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI