Terkuak! Edhy Prabowo Disebut Perintahkan Beli Sepeda Rp168 Juta

Rabu, 24 Februari 2021 | 15:46 WIB
Terkuak! Edhy Prabowo Disebut Perintahkan Beli Sepeda Rp168 Juta
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut memerintahkan pembelian delapan buah sepeda dengan nilai total Rp168 juta.

"Uang Rp168.400.000 itu uang untuk beli sepeda," kata saksi Safri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Safri menyampaikan hal tersebut melalui sambungan video conference saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706 juta kepada Edhy Prabowo.

"Bukan perintah langsung Pak Menteri tapi dari Pak Amiril. Dia (Amiril) mengatakan 'ini mau beli sepeda bang' ada delapan biji, lalu saya katakan 'Oh iya nanti ada teman saya yang bisa mencari, temannya Pak Menteri juga jadi dia yang bisa mengusahakan untuk membelikan sepeda," tambah Safri.

Baca Juga: Akui Terima Uang Titipan Suharjito, Stafsus Edhy Prabowo: Gak Tahu Berapa

Jaksa penuntut umum KPK Siswandhono menyebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Safri mengatakan mendapat uang Rp168,4 juta pada 24 Agustus 2020 melalui transfer dari rekening Ainul Faqih yang digunakan untuk membeli delapan unit sepeda.

"Harga sepeda per unit adalah Rp14,8 juta atau harga keseluruhannya Rp118,4 juta atas perintah Edhy Prabowo untuk mencari sepeda di Widya Candra, sisanya saya gunakan untuk membeli 'handphone' Samsung, keterangan ini bagaimana," tanya jaksa penuntut umum KPK Siswandhono dan Safri mengakuinya.

Jaksa kembali menanyakan bahwa hal tersebut perintah langsung Edhy dan dijawab saksi: "Iya, perintah Pak Edhy untuk ditaruh di Widya Candra."

Safri mengaku ia meminta uang kepada sekretaris pribadi Edhy Prabowo, yaitu Amiril Mukminin.

"Amiril kemudian transfer dan sepedanya juga sudah ada di rumah dinas, langsung dikirim ke sana," kata Safri.

Baca Juga: Eks Stafsus Akui Diperintah Edhy Prabowo Bantu Swasta Dapat Izin Lobster

Dalam surat dakwaan disebutkan pad 24 Agustus 2020, Amiril Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo meminta Ainul Faqih untuk mengirimkan uang kepada Safri melalui transfer ke rekening BNI atas nama Safri sebesar Rp168,4 juta.

Setelah itu Edhy Prabowo memerintahkan Safri membelikan 8 unit sepeda dengan harga sejumlah Rp14,8 juta per unit atau harga keseluruhan sejumlah Rp118,4 juta dengan mempergunakan uang kiriman dari rekening Ainul Faqih.

Sedangkan sisa uang sejumlah Rp50 juta dipergunakan Safrai untuk membeli 2 ponsel Samsung dengan type Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI