Suara.com - Staf khusus Edhy Prabowo, Safri Muis mengaku menerima uang titipan dari Suharjito, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP). Pernyataan itu disampaikan Safri ketika dihadirkan Jaksa KPK untuk terdakwa Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
Suharjito merupakan penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Dalam sidang tersebut, Safri awalnya mengaku pernah bertemu Suharjito bersama manager Operasional Kapal PT DPP, Agus Kurniyawanto. Pertemuan itu membahas soal belum didapatnya izin ekspor benih lobster oleh perusahaan Suharjito.
"Itu, saya bilang dilengkapi berkas-berkas yang disampaikan di tim due deligence," kata Safri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: Eks Stafsus Akui Diperintah Edhy Prabowo Bantu Swasta Dapat Izin Lobster
Mendengar jawaban saksi Safri, jaksa KPK pun menanyakan apakah adanya pemberian sejumlah uang kepada saksi Safri dari Suharjito untuk mendapatkan izin secepatnya dalam ekspor benih lobster.
Menimpali pertanyaan Jaksa, Safri mengklaim tak menerima uang Suharjito untuk membantu perusahaan miliknya itu. Namun, kata Safri, bahwa Suharjito hanya menitipkan uang kepada dirinya. Tapi, uang itu diberikan kepada dirinya dalam pertemuan berikutnya.
"Waktu itu menitipkan uang (Suharjito). Titipan aja tapi jumlahnya enggak tahu, pokoknya titip saja. Saya nggak tahu jumlahnya berapa," ujar Safri.
Jaksa KPK pun menanyakan untuk siapa titipan uang yang diberikan kepada saksi. Ia, pun Safri menjawab tak mengetahui titipan untuk siapa.
Namun, kata Safri, bahwa staf Pribadi Edhy, Amiril Mukminin sempat menanyakan kepada dirinya bahwa apakah ada titipan uang dari Suharjito.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo 30 Hari
"Karena waktu itu Amiril ada tanya ke saya bilang 'ada titipan enggak ?' Saya bilang ada, dan saya serahkan," jawab Safri.
Safri pun mengungkap bahwa uang itu diserahkan diruang kerjanya dan diberikan kepada Amiril.
"Jadi (itu pas) saya keluar dari toilet, ketemu Amiril, terus Amiril tanya, lalu dia ke ruangan saya, saya serahkan uangnya," kata dia.
Dalam dakwaan, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.
Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.
Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.
Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.