Eks Stafsus Akui Diperintah Edhy Prabowo Bantu Swasta Dapat Izin Lobster

Rabu, 24 Februari 2021 | 14:48 WIB
Eks Stafsus Akui Diperintah Edhy Prabowo Bantu Swasta Dapat Izin Lobster
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Staf Khusus Edhy Prabowo, Safri Muis mengakui pernah diperintah bosnya itu membantu perusahaan yang dianggap sulit mendapatkan izin ekspor benih lobster.

Hal itu disampaikan Safri ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, dalam sidang terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).

Dalam persidangan, Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Safri ketika masih dalam proses penyidikan di KPK. Dalam BAP itu ada perintah Edhy kepada Safri terkait izin benih lobster.

"Suadara Edhy memberi arahan kepada saya untuk membantu perusahaan tertentu agar proses perizinannya segera dilaksanakan. Betul itu?" kata Jaksa KPK dalam membaca BAP Safri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo 30 Hari

Safri tak membantah isi BAP-nya itu. Namun, ia hanya menegaskan arahan Edhy bukan hanya untuk membantu perusahaan tertentu. 

"Secara umum bukan tertentu, (perusahaan)," kata Safri mempertegas BAP miliknya.

Mendengar jawaban saksi Safri, ia diminta untuk menjelaskan bagaimana proses perintah Edhy kepadanya.

Safri menyebut, Edhy memerintahkannya seperti itu ketika melakukan pertemuan di kediaman sang menteri, Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Saat itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan masih menerapkan work from home karena pandemi covid-19.

Baca Juga: KPK Dalami Motif Edhy Prabowo Buka Ekspor Benur Demi Untungkan Eksportir

"Kalau ada pertemuan di Widya Chandra. Ketemu saya (arahan)," ucap Safri.

Jaksa KPK masih sempat penasaran, dan mencecar agar Safri menyebutkan perusahaan apa saja yang harus dibantu menurut perintah Edhy Prabowo.

Tapi Safri tetap mempertegas bukan perusaah tertentu yang dimaksud Edhy untuk dibantu.

"Jadi, seingat saya bukan tertentu. Tapi, kalau ada perusahaan yang menghubungi pak menteri tentang itu (izin), dia mengatakan harus dibantu," kata Safri.

Dalam dakwaan, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.

Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Diantaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.

Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.

Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI