Cara Daftar EFIN Online, Aktivasi dan Persyaratannya

Rabu, 24 Februari 2021 | 14:21 WIB
Cara Daftar EFIN Online, Aktivasi dan Persyaratannya
Cara daftar EFIN online - Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi para WP (Wajib Pajak) yang akan melaporkan SPT Tahunan pribadi melalui e-Filing, diwajibkan untuk mempunyai EFIN pajak. Apa itu EFIN? Dan, bagaimana cara daftar EFIN online?

Perlu diketahui, bagi para WP yang akan melakukan pelaporan SPT Tahunan biasanya akan ditanyakan nomor EFIN. Bagi para WP yang baru menggunakan pelaporan SPT Tahunan online, mungkin masih asing dan bingung apa itu EFIN.

Jadi EFIN (Electronic Filing Identification Number) ini merupakan nomor identitas yang terdiri dari 10 digit yang diterbitkan pihak DJP (Direktorat Jenderal Pajak) kepada WP (wajib pajak) di seluruh Indonesia agar dapat melakukan e-Filing atau transaksi online dengan DJP.

Dengan EFIN memungkinkan para WP (wajib pajak) orang pribadi melakukan pelaporan SPT tahunan secara online serta terenkripsi dengan aman juga rahasia. Berikut cara daftar EFIN online

Cara daftar EFIN Online

Untuk mendapatkan nomor EFIN, kamu harus daftar terlebih dulu. Adapun cara daftar EFIN online seperti berikut ini. Simak baik-baik ya para Wajib Pajak.

  • Login dan Isi Formulir EFIN

Langkah pertama, buka situs online-pajak.com. Setelah itu, login dan isi formulir pendaftaran akun. Lalu, isi formulir untuk aktivasi EFIN.  Setelah data terisi, unduh dan isi formulir EFIN, lalu cetak.

  • Ajukan Formulir EFIN

Langkah selanjutnya yaitu ajukan formulir ke KPP. Perlu diketahui,  permohonan aktivasi EFIN ke pihak KPP ini tidak dapat diwakilkan oleh siapapun. Namun, bagi para karyawan perusahaan, permohonan EFIN bisa dilakukan secara kolektif.

  • Dokumen yang Dibutuhkan

Adapun beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan untuk dibawa ke KPP atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak) terdekat yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Dampak Relaksasi Pajak, Penjualan Februari Diprediksi Anjlok

  1. Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah diisi lengkap
  2. Alamat email aktif
  3. KTP bagi WNI dan KITAS/KITAP bagi WNA (asli dan fotocopy)
  4. NPWP (asli dan fotocopy)

Setelah nomor EFIN sudah kamu dapatkan, pastikan nomor tersebut tidak kamu sebar untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI