Suara.com - Sekitar seratus orang nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan/OJK, Wisma Mulia 2 Kuningan, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Dalam aksinya, mereka membawa spanduk dan poster berisi tentang aspirasinya yang ditujukan kepada OJK sebagai lembaga pengawasan jasa keuangan.
Suparti salah satu korban gagal bayar, datang jauh-jauh dari Bekasi membawa spanduk bertuliskan 'OJK Tolong Cairkan Klaim Kami, Anak Kami Harus Bayar Sekolah disaat Rumah Kami Kebanjiran'.
Perempuan 44 tahun itu mengatakan, seharusnya klaim asuransi pendidikan anak dibayar pada 2019 dengan nilai Rp29 juta.
Baca Juga: Geruduk OJK, Ibu-ibu Nasabah Gagal Bayar AJB Bumiputera: Bayarkan Hak Kami!
“Rumah saya kemarin banjir, saya juga harus bayar uang kuliah anak saya,” ujarnya kepada Suara.com, Rabu (24/2/2021).
Tulisan berisi aspirasi lainnya juga ditunjukkan Novi, korban gagal bayar AJB Bumiputera senilai Rp30 juta. Pada poster putih yang dibawanya tertulis ‘OJK Ini Hutang Bumiputera Ditagih Sampai Akhirat.’
Novi mengungkapkan, dana Rp30 juta seharusnya dapat ia gunakan buat persiapan anaknya masuk kuliah.
“Anak saya sekarang kelas satu SMA, kami membayar untuk asuransi penghasilan suami saya sebagai guru honorer,” tuturnya.
Spanduk berisi tulisan monohok lainnya juga ditunjukkan Vero, di kertas berwarna putih tertulis, 'Kami Memberikan yang Terbaik untuk Bumiputera, Tapi Harapan Kami Belum Terwujud.’
Baca Juga: Polis Tak Kunjung Dibayar, Nasabah AJB Bumiputera Gruduk Kantor OJK
Vero mengatakan, jumlah klaim asuransi pendidikan anaknya yang tidak dibayarkan mencapai Rp20.
“Yang saya bayar selama sekitar 17 tahun,” ujarnya.
Fien Mangiri, Koordinator Kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera mengatakan aksi damai kali ketiga ini ditujukan ke OJK agar regulator lebih aktif membantu menyelesaikan kasus gagal bayar yang tertunda sangat lama.
Ada dua tuntutan dalam aksi damai di OJK, setelah dua aksi serupa digelar di kantor pusat Bumiputera di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada tahun lalu. Tuntutan pertama, OJK segera menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera yang ada di OJK supaya pihak manajemen dapat membayar klaim pemegang polis anggota kelompok yang data-datanya sudah diserahkan ke OJK.
"Kedua, meminta OJK membatalkan surat keputusan tentang moratorium pada Bumiputera karena mempersulit pemegang polis mengajukan pemutusan klaimnya,” ujar Fien.
Untuk diketahui perusahaan asuransi AJB Bumiputera 1912 tercatat memiliki utang klaim Rp12 triliun pada akhir 2020. Nilai itu lebih besar dari perkiraan awal senilai Rp9,6 triliun. Jumlah utang klaim pun terus meningkat ketimbang akhir 2019 yang sebesar Rp5,3 triliun.