Suara.com - Suparti, nasabah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mendesak perusahaan asuransi itu segera membayarkan polisnya senilai Rp29 juta.
Pernyataan itu disampaikan Suparti saat menggelar aksi unjuk rasa bersama nasabah lain di kantor OJK, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
“OJK kami sangat-sangat memohon untuk mendesak Bumiputera membayarkan hak kami,” ujar Suparti
Suparti mengungkapkan, seharusnya klaim asuransi untuk pendidikan anaknya itu dibayarkan pada 2019 lalu, karena sudah habis kontrak. Namun hingga kini dana Rp29 juta tersebut belum juga berada di tangan Suparti.
Baca Juga: Polis Tak Kunjung Dibayar, Nasabah AJB Bumiputera Gruduk Kantor OJK
“Anak saya harus menunda pendidikannya selama dua tahun karena menunggu dana itu cair. Padahal saya bayar sejak 2004,” ujar Suparti.
Di samping itu, ibu berusia 44 tahun ini juga mengatakan bahwa kondisinya sekarang sangat sulit, selain karena perekonomian terhantam Covid-19, rumahnya yang berada di kawasan Cibitung, Bekasi terendam banjir beberapa waktu lalu.
“Kalau dananya cair sangat berharga banget buat saya, buat betulan rumah dan ganti perabotan yang rusak, sisanya buat bayar sekolah anak saya yang dalam waktu dekat ini harus dibayar,” ujar Suparti.
Selain Suparti, Vero nasabah korban gagal bayar lainnya juga mengungkapkan hal sama, setidaknya pada 2019 lalu seharusnya sudah dia sudah mendapatkan klaim asuransi pendidikan anaknya senilai Rp 20 juga.
“17 tahun saya bayar polis sampai sekarang belum dibayarkan klaim saya. Saya membutuhkan dana itu, apalagi sekarang sedang kondisi pandemi Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga: Kredit Perbankan di Lampung Lebih Baik Dibanding Nasional
Novi nasabah gagal bayar lainnya juga mengungkapkan hal sama, dana senilai sekitar Rp 30 juta yang seharusnya diterimanya, telah direncanakannya untuk pendidikan anaknya.
“Suami saya Cuma guru honorer, saya hanya ibu rumah tangga, kami menyisihkan uang itu dari 2004, apalagi anak saya sebentar dua tahun lagi masuk kuliah,” ujar Novi.
Karena belum adanya kejelasan pembayaran polis tersebut Suparti, Vero dan Novi beserta ratusan korban gagal lainnya, hari ini Rabu (24/2/2021) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor OJK Wisma 2, Kuningan Jakarta Selatan.
Fien Mangiri, Koordinator Kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera, mengatakan aksi damai kali ketiga ini ditujukan ke OJK agar regulator ini lebih aktif membantu menyelesaikan kasus gagal bayar ini yang tertunda sangat lama.
Ada dua tuntutan dalam aksi damai di OJK, setelah dua aksi serupa digelar di kantor pusat Bumiputera di Jalan MH Thmrin, Jakarta Pusat, pada tahun lalu.
“Tuntutan pertama, OJK segera menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera yang ada di OJK supaya manajemen Bumiputera dapat membayar klaim pemegang polis anggota kelompok kami yang data-datanya sudah diserahkan ke OJK. Kedua, meminta OJK membatalkan surat keputusan tentang moratorium pada Bumiputera karena mempersulit pemegang polis mengajukan pemutusan klaimnya,” ujar Fien.
Untuk diketahui, perusahaan asuransi AJB Bumiputera 1912 tercatat memiliki utang klaim 12 triliun pada akhir 2020. Nilai itu lebih besar dari perkiraan awal senilai Rp 9,6 triliun. Jumlah utang klaim pun terus meningkat ketimbang akhir 2019 yang sebesar Rp 5,3 triliun.