Tunggu Mediasi Polri, Pelapor Suruh Novel KPK Bikin LSM jika Masih Berkicau
"Bila terus ingin berkicau lebih baik Novel Baswedan segera mundur dari KPK buat LSM atau setelah dia melepaskan jabatan atau pensiun sebagai penyidik senior KPK."
Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK) masih menunggu agenda mediasi dengan Novel Baswedan terkait kasus dugaan penyebaran hoaks kemaatin Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.
Upaya mediasi itu sebelumnya direncanakan oleh penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan dan penyelesaian perkara kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengungkapkan, hingga kekinian pihaknya belum menerima panggilan dari penyidik Bareskrim Polri berkaitan dengan rencana mediasi dengan Novel Baswedan. Namun, kata Joko, pihaknya menghargai rencana tersebut.
"Rencana mediasi pihak Polri sesuai dengan Surat Edaran Kapolri, PPMK mengapresiasi hal tersebut sesuai dengan protap yang berlaku," kata Joko kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Di sisi lain, Joko berharap Novel Baswedan selaku penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedepannya tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang ditudingnya berpotensi memecah belah.
"Bila terus ingin berkicau lebih baik Novel Baswedan segera mundur dari KPK buat LSM atau setelah dia melepaskan jabatan atau pensiun sebagai penyidik senior KPK," katanya.
Upaya Mediasi
Novel Baswedan dilaporkan oleh PPMK buntut kicauannya di Twitter yang mengkritisi kematian Maaher karena sakit di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Kicauan Novel lewat akun Twitter @nazaqistha itu berbunyi: 'Pdhal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..'.
Joko selaku pihak pelapor ketika itu menilai kicauan Novel Baswedan telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu Novel Baswedan juga dituding melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami akan meminta pihak bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara novel baswedan untuk diklarifikasi," ujar Joko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/2) lalu.
Kekinian, Polri berencana melakukan upaya mediasi dalam menyelesaikan kasus ini.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa upaya mediasi antara Joko selaku pihak pelapor dan Novel Baswedan selaku pihak terlapor dalam kasus tersebut rencananya akan segera dilakukan oleh penyidik. Hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Dalam surat itu, Kapolri menekan kepada penyidik Polri untuk mengedepankan upaya mediasi terhadap kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Khususnya, terhadap perkara pencemaran nama baik, penghinaan atau hoaks yang tidak berpotensi memecah belah masyarakat serta tak mengandung unsur SARA, radikalisme dan separatisme.
"Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Menurut Rusdi upaya mediasi itu juga akan dilakukan terhadap beberapa kasus serupa lainnya yang telah diterima oleh Bareskrim Polri. Termasuk, terhadap laporan yang akan datang kedepannya.
"Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan. Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi; hanya penghinaan, pencemaran nama baik. Tentunya, kedepannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," pungkasnya.