Suara.com - Partai Demokrat menyatakan ingin revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada beserta Undang-Undang Nomor 6 tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka sekaligus menegaskan ingin normalisasi jadwal Pilkada serentak 2024, kembali menjadi 2022 dan 2023.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengatakan pihaknya mengharapkan penegasan untuk normalisaai jadwal Pilkada kembali diserukan partai politik lainnya. Mengingat, sebelumnya ada sejumlah parpol yang menyatakan ingin merevisi UU Pilkada namun kemudian berbalik menolak dibahas.
"Kami tentu berharap partai-partai lain yang sebelumnya sejalan dengan mempresentasikan tagline normalisai Pilkada sebagai semangat merevisi UU tersebut bisa putar haluan untuk secara otonom kembali ke jalan perjuangan yang telah disepakati sebelumnya, yakni memperjuangkan aspirasi rakyat untuk Pilkada 2022 dan 2023," tutur Kamhar kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Kamhar mengatakan keinginan untuk normalisasi jadwal Pilkada selaras dengan kehendak rakyat. Di mana, kata dia, keinginan itu tercermin pada hasil survei Lembaga Survei Indikator Politik, yang mayoritas masyarakat menghendaki Pilkada pada tahun 2022 dan 2023.
Baca Juga: Makin Panas! Max Sopacua: Kader Demokrat Ingin KLB agar Kembali ke Marwah
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada serentak di tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pemilu di 2024 terlalu berisiko. Hal tersebut juga yang menjadi alasan kenapa UU Pilkada harus direvisi.
"Desakan revisi ini telah melalui proses panjang dan sebagai respon adaptif terhadap dinamika Pilkada yang telah kita lalui. Terlalu besar potensi biaya yang mesti ditanggung baik dari sisi ekonomi, sosial dan politik apabila Pilkada dilaksanakan secara serentak di tahun 2024, dalam tahun yang sama dengan diselenggarakannya Pileg dan Pilpres," kata Kamhar.