Nus Kei Jadi Saksi di Sidang Lanjutan John Kei Cs

Rabu, 24 Februari 2021 | 12:20 WIB
Nus Kei Jadi Saksi di Sidang Lanjutan John Kei Cs
Sidang lanjutan kasus penganiayaan dan pembunuhan atas terdakwa John Kei bersama sejumlah anak buahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/2/2021). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI