Suara.com - Fraksi PKB di DPR menyatakan persetujuan mereka terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang terpisah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Bagi saya UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada belum perlu direvisi. Karena UU ini belum dijalankan 100 persen. UU ini baru dijalankan pada pilkada 2018 dan 2020. Ketentuan jadwal pilkada serentak November 2024 yang diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU ini, beri kesempatan dipraktikan terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan evaluasi," Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim dalam keterangan pers, Rabu (24/2/2021).
Menurut Luqman ada dua aspek yang menjadi kebutuhan melakukan revisi UU Pemilu.
Pertama, aspek substansi, materi legislasi dari evaluasi pemilu 2019. Kedua, aspek prosedur serta mekanisme pembentukan UU.
Baca Juga: Jika Pemilu dan Pilkada Serentak di 2024, Ini Saran Bawaslu Bandar Lampung
Berdasarkan aspek substansi materi, menurut Luqman, UU Pemilu memang sudah harus dilakukan revisi.
Dikatakan, revisi tersebut mencakup permasalahan mendasar dan kekurangan dari pelaksanaan pemilu 2019.
Pemilu 2019 memakan banyak korban jiwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Selain itu, praktek politik uang juga tercatat semakin besar dari sisi nominal dibanding dua pemilu sebelumnya.
Selain persoalan tersebut, kata Luqman, domisili calon anggota legislatif juga perlu diatur dalam UU agar seusai dengan daerah pemilihan.
"UU Pemilu tidak mengatur kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan. Sehingga hubungan anggota DPR dengan rakyat di daerah pemilihan yang diwakili, kadang menjadi longgar dan mengalami keterputusan. Padahal tugas dan tanggungjawab anggota DPR, sebagaimana diucapkan dalam sumpah jabatan adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat daerah pemilihan," kata Luqman.
Baca Juga: Pengamat: Revisi UU Pemilu Bisa Tahun Depan, Jika Tidak Tahun Ini
Aturan mengenai subsidi pembiayaan negara kepada peserta pemilu 2019 berupa pemberian alat peraga kampanye dinilai Luqman tidak bermanfaat.
Aturan tersebut menambah beban kerja penyelenggara pemilu dan memboroskan anggaran negara.
Itu sebabnya, menurut dia, perlu dilakukan reformasi aturan pembiayaan untuk peserta pemilu agar tepat manfaat dan sasaran.
"Penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka sejak pemilu 2009, perlu dievaluasi. Apakah sistem ini terbukti dapat menjamin kemurnian suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara yang dilaksanakan melalui Pemilu atau malah sebaliknya," kata Luqman.