Suara.com - Polri bersama Imigrasi Khusus Kelas I Ngurah Rai, Bali akhirnya berhasil menangkap buronan Interpol asal Rusia, Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka. Dia ditangkap di Villa Seminyak II, Jalan Umalas I, Kuta Utara, pada Rabu (24/2/2021) dini hari tadi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kekinian buronan interpol yang sempat melarikan diri itu telah dibawa ke Kantor Imigrasi.
"Tim Mabes Polri, Resmob Polda Bali bersama dengan pihak Imigrasi Khusus Kelas I Ngurah Rai telah melalukan penangkapan terhadap DPO Red Notice Interpol WNA Rusia Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka," kata Argo kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Selain Andrew, Polri dan Imigrasi juga menangkap pacar Andrew, bernama Ekaterina Trubkina.
Baca Juga: Buronan Interpol Kabur, DPR: Pemerintah Tak Perlu Malu Jika Ada Kelemahan
Dia ditangkap lantaran diduga terlibat membantu pacarnya saat melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
"Diamankan bersama pacarnya tanpa melakukan perlawan dilanjutkan membawa DPO tersebut ke kantor Imigrasi," ucap Argo.
Kabur
Sebelumnya, Andrew melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali pada Kamis (11/2) lalu sekira pukul 13.20 WITA. Dia melarikan diri usai dijenguk pacarnya, bernama Ekaterina Trubkina yang juga asal Rusia.
"Andrew melarikan dalam proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, usai dijenguk rekan wanitanya bernama Ekaterina Trubkina asal Rusia," kata Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita dalam konferensi persnya di Badung, Bali, Sabtu (13/2).
Baca Juga: Kabur dari Imigrasi Bali, WN Rusia Buronan Interpol Diburu Polisi
Suhendra menejelaskan bahwa Andrei sejatinya merupakan buron Interpol yang masuk dalam red notice. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan terkait kasus narkoba.
Setelah masa hukuman pidana berakhir, Andrei kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada (3/02) untuk selanjutnya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan pengusulan cekal.