Pimpinan DPR Dukung Cuti Bersama Tahun Ini Dipotong

Siswanto Suara.Com
Rabu, 24 Februari 2021 | 09:49 WIB
Pimpinan DPR Dukung Cuti Bersama Tahun Ini Dipotong
Ilustrasi Covid-19.(Pixabay/fernandozhiminaicela)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendukung kebijakan pemerintah terkait pemotongan cuti bersama di tahun 2021, dari sebelumnya tujuh hari menjadi dua hari sebagai langkah menekan penyebaran COVID-19.

"Mobilitas masyarakat selalu tinggi hingga memberikan dampak pada lonjakan kasus COVID-19 setiap libur yang cukup berkepanjangan, karena banyak yang ingin melakukan liburan ke destinasi wisata," kata Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Dia menilai kebijakan tersebut harus benar-benar dijalankan pada tahap implementasinya, khususnya di daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam menekan kasus COVID-19.

Karena itu, Azis meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengimbau kepada perusahaan ataupun kalangan industri untuk mengikuti kebijakan tersebut.

Baca Juga: Azis Syamsuddin: Revisi UU ITE Layak Masuk Prolegnas 2021

"Saya minta pemerintah mengimbau perusahaan ataupun industri agar mengikuti kebijakan tersebut dengan tidak memberikan cuti bersama bagi karyawannya. Hal itu agar dengan komitmen bersama seluruh pihak maka diharapkan dapat efektif menekan kasus COVID-19," ujarnya.

Azis mengatakan para pengusaha harus dapat menjalankan anjuran dan kebijakan pemerintah tersebut demi terciptanya Indonesia sehat dan keinginan seluruh masyarakat untuk pulihnya ekonomi.

Azis juga meminta TNI dan Polri untuk menyusun strategi mengawasi dan mengatur ketertiban dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Dia menilai aparat dan Satgas COVID-19 harus tegas mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021, dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari menjadi dua hari dengan pertimbangan untuk pencegahan penularan COVID-19 di masyarakat yang diakibatkan mobilitas warga pada hari libur.

Baca Juga: Tanggal Cuti Bersama 2021 Terbaru Usai Dipangkas

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI