Sementara, panggilan pemeriksaan tersangka yang dilayangkan penyidik terhadap Erwiyantoro itu, kata Yusri, juga dilayangkan pada 17 Februari 2021. Lagi-lagi, Yusri menyebut surat panggilan pemeriksaan tersangka itu juga dilayangkan sebelum adanya Surat Edaran Kapolri tertanggal 22 Februari.
"Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan tersangka kepada yang bersangkutan sudah sejak tanggal 17 (Februari), jadi sebelum adanya surat edaran Pak Kapolri," ujar Yusri.
Yusri pun memastikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya mediasi terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Erwiyantoro. Mediasi akan dilakukan antara pelapor dan terlapor sebagaimana yang ditekankan oleh Kapolri dalam Surat Edaran terkait penanganan perkara kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Jadi ini berlangsung, tapi kami menyikapi apa surat edaran oleh Pak Kapolri. Yang kita kedepankan adalah persuasif dan mediasi yang kita kedepankan," katanya.