Dikritik Habis IPW, Polisi Mediasi Kasus UU ITE Jurnalis Senior Erwiyantoro

Rabu, 24 Februari 2021 | 09:47 WIB
Dikritik Habis IPW, Polisi Mediasi Kasus UU ITE Jurnalis Senior Erwiyantoro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menuding Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis abai terhadap Surat Edaran Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal penanganan dan penyelesaian perkara kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.

Sehingga, dia mendesak Kapolri untuk segera mencopot Auliansyah dari jabatannya lantaran dinilai membangkang.

Desakan Neta itu disampaikan berkaitan dengan perkara kasus Undang-undang ITE yang menjerat Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiyantoro.

Erwiyantoro yang merupakan jurnalis senior sepakbola itu dilaporkan pada 20 November 2020 lalu oleh Agustinus Eko Rahardjo.

Baca Juga: Tegas! IPW Minta Kompol Yuni dan Anak Buahnya Dihukum Mati

Dia menuding Erwiyantoro telah melakukan pencemaran nama baik berkaitan dengan tulisannya berjudul "Banyak Semut Rangrang, Karyawan Lupa Digaji" dalam akun Facebook Cocomeo Cacamarica.

"IPW melihat pengaduan pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan terlapor sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata kata fitnah untuk pelapor," kata Neta kepada wartawan, Kamis (24/2/2021).

Pada Rabu (23/2) kemarin, Neta menyebut Erwiyantoro kembali dipanggil oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Nete, pemanggilan terhadap rekannya itu merupakan bentuk pembangkangan yang dilakukan oleh Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Surat Edaran Kapolri.

"Pemanggilan ini jelas pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi," katanya.

Sebelum SE Kapolri

Baca Juga: IPW: Kapolsek Perempuan Tega-teganya Pimpin 11 Anak Buah Pesta Sabu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Erwiyantoro sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik. Namun, Erwiyantoro ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Februari 2021 atau sebelum adanya Surat Edaran Kapolri terkait penanganan dan penyelesaian perkara kasus UU ITE.

Sementara, panggilan pemeriksaan tersangka yang dilayangkan penyidik terhadap Erwiyantoro itu, kata Yusri, juga dilayangkan pada 17 Februari 2021. Lagi-lagi, Yusri menyebut surat panggilan pemeriksaan tersangka itu juga dilayangkan sebelum adanya Surat Edaran Kapolri tertanggal 22 Februari.

"Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan tersangka kepada yang bersangkutan sudah sejak tanggal 17 (Februari), jadi sebelum adanya surat edaran Pak Kapolri," ujar Yusri.

Yusri pun memastikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya mediasi terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Erwiyantoro. Mediasi akan dilakukan antara pelapor dan terlapor sebagaimana yang ditekankan oleh Kapolri dalam Surat Edaran terkait penanganan perkara kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Jadi ini berlangsung, tapi kami menyikapi apa surat edaran oleh Pak Kapolri. Yang kita kedepankan adalah persuasif dan mediasi yang kita kedepankan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI